Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 28 Maret 2011

Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan.Sumber Dana dan Proses Kliring.

Nama : Alfan Zidni

NPM : 10208088

Kelas : 3EA10


Sumber Dana dan Proses Kliring

Latar Belakang Masalah

Salah satu fungsi yang dimiliki oleh bank umum adalah melakukan transaksi lalu lintas pembayaran. Mekanisme pembayaran bagi bank umum dari satu pihak ke pihak lain akan lebih mudah bila kedua pihak mempunyai rekening di bank yang sama. Tetapi akan lebih sukar untuk menyeleasaikan pemnayaran antara pihak-pihak yang memiliki rekening, di bank yang berbeda dan lebih sukar lagi kalau bank tersebut tidak berada di suatu daerah. Konsekuensinya, suatu bank umum akan berhubungan langsung dengan bank umum lainya dalam menyeleasaikan utang piutangnya. Ini pun masih banyak dijumpai kesulitan-kesulitan antara lain jam pertemuan, tempat pertemuan dan sebagainya.

Mekanisme penyelesaian utang-piutnag ini akan menyangkut banyak bank, memerlukan waktu yang cukup lam, biaya besar serta, tenaga yang kurang efisien. Keadaan demikian ini dirasa dapat meghambat kegiatan operasiaonal perbankan. Oleh karena itu, muncul suatu gagasan untuk membentuk lembaga kliring yang kemudian diselenggarakan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral. Tujuan kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

Pembahasan

Didalam laporan neraca suatu bank selalu terdapat sisi Asset dan Liabilities. Dimana sisi Asset terdiri dari Loan Kredit, securities dan other asset. Dan dari sisi Liabilities terdiri dari deposit, securieies dan capital

· Loan Kredit, sebelum dikeluarkan loan kredit trerlebih dahulu menilai kelayakan kredit yang diajukan oleh nasabah. Kelayakan ini meliputi berbagai aspek penilaian. Penerimaan kredit akan dikenakan bunga kredit yang besarnya tergantung dari bank yang menyalurkannya. Besar kecilnya bunga kredit sangat mempengaruhi keuntungan bank, mengungat keuntungan utama bank adalah selisish bunga kredit dengan bunga simpanan.

Didalam menyalurkan kredit, bank melakukan beberapa penilaian yang terdiri dari :

· Karakter

Watak, sifat, kebiasaan debitur (pihak yang berutang) sangat berpengaruh pada pemberian kredit. Kreditur (pihak pemberi utang) dapat meneliti apakah calon debitur masuk ke dalam Daftar Orang Tercela (DOT) atau tidak. Untuk itu kreditur juga dapat meneliti biodatanya dan informasi dari lingkungan usahanya. Informasi dari lingkungan usahanya dapat diperoleh dari supplier dan customer dari debitur. Selain itu dapat pula diperoleh dari Informasi Bank Sentral, namun tidak dapat diperoleh dengan mudah oleh masyarakat umum, karena informasi tersebut hanya dapat di akses oleh pegawai Bank bidang perkreditan dengan menggunakan password dan komputer yang terhubung secara on-line dengan Bank sentral.

· Kapasitas

Kapasitas adalah berhubungan dengan kemampuan seorang debitur untuk mengembalikan pinjaman. Untuk mengukurnya, kreditur dapat meneliti kemampuan debitur dalam bidang manajemen, keuangan, pemasaran, dan lain-lain.

· Modal

Dengan melihat banyaknya modal yang dimiliki debitur atau melihat berapa banyak modal yang ditanamkan debitur dalam usahanya, kreditur dapat menilai modal debitur. Semakin banyak modal yang ditanamkan, debitur akan dipandang semakin serius dalam menjalankan usahanya.

· Jaminan

Jaminan dibutuhkan untuk berjaga-jaga seandainya debitur tidak dapat mengembalikan pinjamannya. Biasanya nilai jaminan lebih tinggi dari jumlah pinjaman.

· Kondisi ekonomi

Keadaan perekonomian di sekitar tempat tinggal calon debitur juga harus diperhatikan untuk memperhitungkan kondisi ekonomi yang akan terjadi di masa datang. Kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan antara lain masalah daya beli masyarakat, luas pasar, persaingan, perkembangan teknologi, bahan baku, pasar modal, dan lain sebagainya.

Apabila pihak kreditor adalah nasabah bank tersebut, maka pihak bank dapat memberikan pinjaman sebesar 110% dari dana yang dipunyai pada rekening bank tersebut. Contoh : Rita adalah nasabah bank mandiri, dia ingin meminjam uang sebesar Rp. 100.0000.000, tetapi deposito yang dia miliki di bank mandiri adalah sebesar Rp. 80.000.000. bank tidak dapat mencairkan keinginannya itu., karena pinjaman yuang diajukan sudah melewati batas ketentuan. Sehingga bank hanya dapat mecairkan sebesar Rp. 88.000.000. inilah yang disebut sebagai LDR. Secara harfiah LDR (Loan to deposit) adalah rasioa antara jumlah kredit yang diberikan bank dengan dana yang diterima oleh bank. Rasio ini menunjukkan salah satu penilaian likuiditas bank. Semakin tinggi rasio tersebut memberikan indikasi semakin rendahnya kemampuan likuiditas bank yang bersangkutan. Hal ini disebabkan kerana jumlah dana yang diperlukan untuk membiayai kredit menjadi semakin besar. Didalam pendaaan suatu kredit bank tidak menyertakan dan peihak ke-3, hal ini disebabkan karena resiko yang terjadi dalam suatu investasi dapat saja terjadi sehingga perusahaan menggunakan dananya sendiri dalam suatu kredit. Hal ini dilakukan oleh suatu perusahaan untuk menciptkan suatu keuangan yang sehat. Sehingga akan menarik masyarakat untuk menabung.

· Securities

Adalah surat berharga yang dimliki oleh suatu bank, securities ini digunakan apabila bank mengalami masalah keuangan dalam tubuh keuangannya, dan menjualnya ke pasar modal.

· Other asset

Adalah kekayaan suatu bank selain credi loan dan securities yang dapat digunakan sebagai penunjang kagiatan perusahaan.

Pada sisi liabilities atau kewajiban suatu perusahaan terdapat capital, securities dan deposit.

Pada sisi liabilities atau kewajiban terdapat 3 item yaitu terdiri dari Capital. Securities, dan deposito.

· Capital didalam suatu perbankan terdiri dari laba ditahan dan saham. Saham adalah surat berharga sebagai bukti kepemilikan suatu bank atau perusahaan, saham. Laba ditahan adalah laba yag tidak dibagikan kepada pemilik saham yang digunakan sebagai cadangan perusahaan apbila terjadi suatu kebutuhan untuk pembiayaan.

· Securities terdiri dari hutang atau obligasi dan kredit likuiditas.

a. Obligasi

Obligasi adalah surat hutang kepada pihak lain. Dimana dalam surat hutang tersebut bank mempunyai kewajiban yaitu bunga atau nilai nominal yang telah jatuh tempo.

b. Kredit likuiditas

Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan oleh Bank Sentral kepada bank-bank, baik dalam rangka pemberian kredit oleh bank yang bersangkutan kepada nasabahnya maupun untuk mengatasi kesulitan likuiditas dalam keadaan darurat, dan untuk pembiyaan lainnya. Kredit likuiditas tersebut dibagi dalam dua golongan, yaitu :

ª Kredit likuiditas gadai ulang, yaitu kredit yang diberikan kepada bank-bank oleh Bank Sentral agar dapat memperluas pemberian kreditnya. Sebagai jaminan oleh bank-bank ersebut, diberikan jaminan barang-barang para debitur dengan persetujuan yang bersangkutan.

ª Kredit likuiditas darurat, dibedakan dalam dua jenis yakni:

o Kredit likuiditas darurat umum, adalah kredit yang disediakan oleh Bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari perubahan yang mendadak di luar kekuasaan bank. Misalnya: akibat suatu tindakan dalam bidang moneter yang mengubah kurs dolar dari US$ 1 = Rp. 415,00 menjadi Rp. 625,00 (kebijakan 15 November), menyebabkan beberapa bank kekurangan likuiditas. Untuk itu Bank Indonesia membantu dengan memberikan kredit likuiditas darurat umum.

o Kredit likuiditas darurat khusus, yaitu kredit yang diberikan oleh bank Indonesia kepada bank-bank yang mengalami kesulitan didalam faktor-faktor intern. Misalnya : pelunasan sebagian kredit yang diberikan bank-bank tersebut kurang lancar, sehingga menganggu likuiditas bank.

Permohonan Kredit Likuiditas Bank

ª Permohonan kredi likuiditas diajukan oleh bank-bank secara tertulis dengsn syarat-syarat yang ditentikan oleh Bank Indonesia sesuai dengan jenis kredit yang bersangkutan

ª Penolakan atau persetujuan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (a) nomor ini, diberitahukan secara tertulis oleh Bank Indonesia kepada bank-bank.

ª Berdasarkan persetujuan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir (b) nomor ini, para pihak menyelesaikan perjanjuan kredit dan waktu perkreditan lainnya.

Deposit

Untuk memperoleh sumber dana dari masyarakat kuas, bank dapat menawarkan berbagai jenis simpanan. Pembagian jenis simpanan ke dalam beberapa jenis dimaksudkan agar para nasabah menyimpan mempunyai banyak pilihan sesuai dengan tujuan masing-masing. Tiap pilhan mempunyai pertimbangan tertentu dan adanya suatu pengharapan yang ingin diperolehnya. Pengaharan yang ingin diperoleh dapat berupa keuntungan, kemudahan atau keamanan atau kesemuanya. Sebagai contoh tujuan utama menyimpan uang dalam bentuk rekening giro adalah untuk kemudahan dalam melakukan pembataran, terutama bagi mereka yang bergelut dalam bisnis dan baisanya pemegang rekening giro tidak begitu memperhatikan masalah besar kecil bunga yang akan diterimanya. Sedangkan bagi mereka yang menyimpan uangnya dalam rekening tabungan disamping kemudahan untuk mengambil uangnya juga adanya pengharapan bunga yang lebih besar jika dibandingkan dengan rekening giro.

Kemudian tujuan menyimpan uangnya direkening deposito tentu mengharapkan penghasilan dari bunga yang lebih besar. Hal ini disebabakan bunga deposito yang diberikan kepada deposan paling tinggi jika dibandingkan dengan simpanan lainnya. Bagi bank, simpanan deposito merupakan dana mahal karena bunga yang diberikan ke nasabah lebih tinggi dibandingkan simpanan giro atau tabungan.

Secara umum kegiatan penghimpunan dana ini dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :

a. Simpanan Giro (Demand deposit)

Simpanan giro adalah simpanan pada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat. Artinya adalah bahwa uang yang disimpan direkening giro dapat diambil setiap waktu setelah memnuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan, misalnya waktu jam kantor, keabsahan dan kesempurnaan cek serta saldonya yang tersedia. Bagi bank giro merupakan dana murah karena imbalan bunga yang diberikan kepada girant merupakan bunga yang paling rendah jika dibandingkan dengan suku bunga simpanan lainnya seperti tabungan dan deposito.

· Cek merupakan salah satu sarana yang digunakan untuk menarik atau mengambil uang direkening giro. Fungsi lain dari cek adalah sebagai alat untuk melakukan pembayaran.

· Bilyet Giro

Bilyet Giro atau lebih dikenal dengan nama giro merupakan surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepda pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank lainnya. Sama seperti halnya dengan cek, bilyet giro juga dapat ditarik dari bank lain yang bukan penerbit giro. Proses penarikannya juga melalui kliring untuk yang dalam satu kota dan inkaso untuk luar kota atau luar negeri.

b. Simpanan Tabungan (Saving deposit)

Seperti halnya giro , simpanan tabungan juga mempunyai syarat-syarat tertentu bagi pemegangnya dan persyaratan masing-masing bank berbeda satu dengan yang lainnya. Disamping persyaratan yang berbeda, tujuan nasabah menyimpan uang di rekening tabungan juga berbeda. Demikian pula sasaran bank dalam memasarkan produk tabungannyajuga berbeda sesuai dengan sasaran yang diinginkan.

Penegrtian tabungan menurut Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya banyak dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro dan atau alat lainnya yang dipersamakan dengan itu.

Penegrtian penarikan hanya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu yang disepakati masksudnya adalah untuk menarik uang yang disimpan di rekening tabungan antar satu bank dengan lainnya berbeda, tergantung dari bank yang mengeluarkannya. Hal ini sesuai dengan perjanjian, apakah 2 kali seminggu atau setiap hari atau mungkin setiap saat seperti rekening giro. Yang jelas haruslah sesuai dengan perjanjian sebelumnya yang telah dibuat oleh bank. Apabila nasabah menyimpan uang di bank tersebut maka otomatis nasabah menyetujujinya. Kemudian dalam hal sarana atau alat penarikan juga tergantung dengan perjanjian yang dibuat oleh bank.

Sarana Penarikan :

· ATM (Anjungan Tunai Mandiri)

Yaitu sejenis kartu yang terbuat dari plastic yang dapat digunakan untuk menarik sejumlah uang dari tabungannya, baik bank maupun di mesin Automated Teller Machine (ATM). Mesin ATM ini biasanya tersebar di tempat-tempat yang strategis.

· Pinbuk (Pemindah bukuan)

Adalah suatu transaksi dimana pihak yang mempunyai rekening memberikan sebagiannya saldo tabungannya kepada pihak yang lain, tanpa mencairkannya menjdai uang tunai.

· Tunai

Adalah penarikan uang tabungan secara tunai, dimana nasabah mendatangi bank dengan membawa persyaratan agar dapat mencairkan uang yang ditabung.

c. Simpanan deposito (Time deposit)

Keuntungan bagi bank menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relative lebih lama, mengingat deposito memilki jangka waktu yang relative panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian bank dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit. Pengertian deposito menurut Undang-undang No. 10 Tahun 1998 adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdaasrkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.

Penarikan hanya, dapat dilakukan pada waktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah 3 bulan yaitu tanggal 7 Agustus 2002 dan apabila dicairkan sebelum tanggal tersebut, maka deposan akan dikenakan denda (penalty rate) yang besarnya tergantung dari bank yang bersangkutan. Dalam parktiknya saat ini ada bank yang tidak mengenakan penalty rate sekalipun ditarik sebelum jatuh tempo.

· Deposito berjangka

Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Jangka waktu deposito biasanya bervariasi mulai dari 1,2,3,6,12,18 sampai dengan 24 bulan. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga.

· Sertifikat deposito

Merupakan deposito yang diterbitkan dengan jangka waktu 2,3, dan 12 bulan. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk dalam bentuk sertifikat. Artinya di dlaam sertifikat deposito tidak tertulis nama sesorang atau badan hukum tertetu. Disamping itu sertifikat deposiot dapat diperjualbelikan pada pihak lain. Pencairan bunga sertifikat deposito dilakukan di muka, tiap bulan atau jatuh tempo, baik tunai maupun non tunai. Dalam praktiknya kebanyakan deposan mengambil bunga di muka.

· Deposit on call

Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan). Pencairan bunga dilakukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukkan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.

KLIRING

Didalam suatu transaksi bank apabila nasabah melakukan penarikan tunai, dapat dicairkan pada saat itu juga, tetapi lain halnya apabila kita melakukan transaksi pinbuk, cek dan bilyet giro. Hal ini, pasti akan memakan banyak waktu. Selain itu, para bank yang bersagkutan juga membutuhkan proses kliring dalam penutupan dana tersebut.

Secara teknis pelaksanaannya, kliring dapat diuraikan sebagai kegiatan perhitungan utang piutang di antara beberapa lembaga keuangan peserta kliring secara terpusat dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu lintas pembayaran dengan cara giral. Warkat yang dapat ikut diperhitungkan dalam proses kliring domestic di Indonesia (bukan antar negara) antara lain adalah :

· Cek

· Bilyet giro

· Surat bukti penerimaan transfer

· Wesel bank unutk transfer kredit

Tujuan yang diiginkan dari terbentuknya lambaga kliring adalah untuk memajukan atau memperlancar lalu lintas pembayaran giral serta layanan kepada masyarakat yang menjdai nasabah bank. Dengan demikian, perhitungan utang piutang diharapkan dapat dilakukan secara mudah, cepat, aman dan efisien.

Contoh kasus transaksi terjadinya kliring :

Ada dua orang yang menjadi nasabah pada bank yang berbeda. Yaitu Gino membuka Giro pada Bank siti dan Atun membuka Giro pada bank Karman. Gino membeli perlengkapan kantor kepada Atun dimana pembayaran dilakukan dengan menggunakna cek sebesar Rp. 10.000.000,-. Lalu, Atun ingin mencairkan uang tersebut ke Bank Karman, tetapi Bank Karman tidak langsung mencairkan uang tersebut karena cek tersebut bukan berasal dari banknya, sehingga Bank Karman memberitahu kepada BI. Bank Karman memberitahu kepada BI bahwa ada cek sebesar Rp. 10.000.000,- dari Bank Siti, sehingga BI mengkonfirmasi kepada Bank Siti tentang kebenaran cek tersebut, apabila cek atas nama tersebut sesuai dengan tabungan Gino pada Bank Siti maka, cek tersebut dapat dicairkan dengan bantuan BI sebagai fasilitator. Sehingga dari kejadian diatas tersebut bank mengeluarkan nota debet sebagai alat yang digunakan untuk memberitahu BI, dan mengkonfirmasi masing-masing Bank.

Nota Debet masuk terjadi pada Bank Siti dengan jurnal :

Nota Debet yang terjadi pada BI terhadap rekening Bank Siti :

Nota Debet Keluar yang terjadi pada Karman :

Nota Kredit :

Contoh kasus :

Pada tanggal 27 Maret 2011 Gino meminta uang kepada Atun sebesar Rp. 20.000.000,-. Lalu, Atun melalui Bank Karman meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp.20.000.000,- kepada Bank Siti dengan rekening Gino. Akhirnya Bank Karman mengeluarkan Nota kredit kepada BI. Lalu, BI mengirimkan surat kepada Bank Siti yang disebut dengan Nota Kredit Masuk


Rekening Pada BI :

Akun / Keterangan

Debet

R/K Bank Karman Rp. 10.000.000,-

Kredit

R/K Bank Siti Rp. 10.000.000,-

Nota Kredit Keluar Pada Bank Siti:

Akun / Keterangan

Debet

R/K pada BI Rp. 10.000.000,-

Kredit

R/K Tabungan Gino Rp. 10.000.000,-




Dalam suatu proses kliring Bank dibantu BI dalam masalah pendanaan. Hal ini di lihat dari cadangan yang dipunyai dalam rekening BI. Didalam API, bank harus mempunyai rekening di BI dengan jumlah 8% dari deposit. Hal ini berguna untuk, tolak ukur likuiditas dan transaksi kliring. Didalam transaksi kliring BI sebagai fasilitator mempunyai kewajiban dalam melakukan pendanaan sementara terhadap transaksi Giro, yang nantinya kewajiban tersebut akan diganti oleh pihak yang bersangkutan.

Berikut adalah catatan transaksi yang digunakan dalam kliring:

Surat

Saldo Pada BI

Nota Debet Keluar

+

Nota Debet MAsuk

-

Nota Kredit Keluar

-

Nota Kredit Masuk

+

Tolakan

+/-

Apabila dalam kliring dana yang disetorkan kepada BI kurang dari transaksi yang dikeluarkan maka bank tersebut kalah kliring dan akan dilikuidasi. Apabila dalam proses kliring dana yang digunakan dalam lalu lintas transaksi sesuai dengan yan g dikeluarkan dalam lalu lintas transaks, maka bank tersebut dapat menambahkan simpanannya lebih dari 8%.

Simpulan :

Kliring terjadi antara bank yang menlayani jasa Giro, Deposito, dimana awal bermulanya dari lalu lintas moneter. Didalam proses tyerjadinya kliring perusahaan harus memiliki cadangan likuiditas sebesar 10 dari deposit. Apabila tidak mempunyai cadangan tersebut tidak sesuai dengan yang ditentukan BI, maka bank tersebut dinyatakan kalah kliring dan akan di likudiasi oleh BI.


Simpulan


didalam transaksi lau lintas moneter kliring sangat penting hal ini disebabkan karena telah terjadi hutang piutang antara bank yang satu dengan bank yang lain sehingga mewajibkan bank memenuhi kewajiban nya


Rabu, 16 Maret 2011

Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan.Aliran Dana Internasional





Nama : Alfan Zidni

Kelas : 3ea10

Npm : 10208088

LATAR BELAKANG MASALAH

Sejak zaman dahulu keberadaan uang sangatlah berperan penting dalam kehidupan. Dengan adanya uang suatu transaksi dapat dilakukan dengan mudah. Tidak seperti dulu, saat belum ditemukannya uang. Suatu transaksi dilakukan dengan menggunakan cara atau sistem barter. Barter sendiri merupakan suatu kegiatan tukar-menukar barang atau jasa yang terjadi tanpa perantaraan uang. Sebagai contoh apabila kita ingin memiliki tepung beras sedangkan yang kita punya adalah tepung terigu, maka kita tinggal mencari orang yang mempunyai tepung beras untuk diajak betukar dengan tepung terigu yang kita miliki. Namun dalam perjalanannya barter menimbulkan berbagai hambatan diantaranya kesulitan untuk menemukan orang yang mempunyai barang yang di inginkan dan juga mau menukarkan barang yang dimilikinya serta kesulitan untuk memperoleh barang yang dapat dipertukarkan satu sama lainnya dengan nilai pertukaran yang seimbang atau hampir sama nilainya. Untuk mengatasinya, mulailah timbul pikiran-pikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu untuk digunakan sebagai alat tukar. Pada akhirnya timbulah yang namanya uang. Sebagai jawaban dari segala permasalahan transaksi atau jual-beli.



Dengan semakin meningkatnya orang menggunakan uang dalam kehidupan sehari-hari, hal ini membuat uang sebagai barang yang sangat penting. Bukan karena uang itu berfungsi sebagai alat tukar, tetapi uang juga sudah menjadi sebuah patokan atau tolak ukur kekayaan seseorang. Sehingga timbulah istilah orang kaya yaitu orang yang memiliki banyak uang dan orang yang hanya memiliki sedikit uang atau biasa disebut orang miskin. oleh sebab itu, uang menjadi suatu komoditi atau barang yang penting. Itu tidak terlepas dari peran uang yang dapat mempermudah dan memperlancar semua aktivitas ekonomi khususnya yang berhubungan dengan masalah transaksi jual-beli.


Semakin berkembangnya penggunaan uang di masyarakat juga berbanding lurus dengan timbulnya suatu masalah baru. Salah satunya adalah uang itu jumlahnya terbatas sehingga apabila kita ingin mendapatkanya haruslah butuh pengorbanan dan berusaha. Orang miskin atau kurang mampu pastinya sangat merasakan hal itu. Mereka terus berusaha keras untuk mendapatkan uang yang tentunya digunakan untuk memenuhi kebutuhannya. Namun walaupun mereka sudah bekerja dengan keras, uang yang mereka dapat atau kumpulkan tidak juga cukup. Sehingga untuk mencukupi kebutuhannya akan uang mereka melakukan pinjaman kepada pihak orang kaya. Orang kaya pun juga tidak bermasalah memberikan pinjaman itu. Karena mereka juga tidak merasa rugi. Tetapi dengan terus berkembangnya zaman timbulah suatu lembaga keuangan yang disebut “Bank”, yang bertugas untuk mengelola dan mengatur uang di masyarakat.

Di dalam perekonomian terdapat 3 definisi uang yang beredar di masyarakat yaitu M1,M2 dan M3. Dimana M1 adalah uang kertas dan logam ditambah simpanan dalam bentuk rekening Koran(demand seposit). M2+tabungan+deposito berjangka (time deposit) pada bank umum. M3 adalah M2+tabungan+ deposito berjangka (time deposit) pada bank-bank umum. Didalam ke-3 pengertian uang tersebut terdapat unsure perbakan yang tidak dapat dilepaskan dari kehudpan masyarakat. M2 dan M3 merupakan uang yang dikelola atas bantuan bank, sehingga peran bank sangata besar dalam membantu masyarakat dalam mengelolan uang yang mereka miliki.

Kebutuhan akan uang dimasyarakat dalam rangka memegang uang sangat beragam mulai dari yang lebih suka memegang uang lebih atau menyimpannya di bank. Ada tiga motif seseorang memegang uang yaitu transaction motive atau motif transaksi, precautionary motive atau motif berjaga-jaga dan speculative motive atau motif spekulasi. Motif tarnsaksi terjadi apabila penerimaan uang tunai oleh seseorang atau oleh sebuah perusahaan baik jumlahnya maupun saat terjadinya pengeluaran mereka, maka mereka tidak perlu memiliki uang tunai untuk transaksi-transaksi yang mereka adakan.

Sedangkan motif kedua yang mendorong sesorang menyimpan sebagian dari kekayaan dalam bentuk uang tunai adalah motif berjaga-jaga, menurut kenyataan dunia ini penu dengan ketidak pastian. Banyak pengeluaran yang harus kita lakukan tanpa kita ketahui sebelumnya. Sakit, misalnya, pada umumnya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegeluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat diramalkan. Dengan demikian maka penegluaran untuk menyembuhkannya tidak dapat direncanakan. Contoh lain, misalnya saja berpergian, baik untuk sesuatu yang berhubungan dengan pekerjaan maupun hanya untuk rekreasi, hapir senantiasa dengan sengaja jumlah uang yang kita bawa lebigh banyak daripada jumlah pengeluaran yang kita rencanakan dalam perjalanan. Adapun alasannya mengapa demikian. Tidak lain jawabannya adalah : “Untuk berjaga-jaga, kalau-kalau diperlukan.”

Menurut J. M. Keyness, uang tunai disamping mempunyai manfaat untuk memperlancar transaksi dan utnuk berjaga-jaga dapat juga untuk maksud spekulasi. Yang dimaksud disini dengan spekulasi disini adalah spekulasi dalam surat-surat berharga, khusunya surat obligasi. Para spekulan, banyak membeli surat obligasi. Oleh karena itu pada waktu surat obligasi murah dana tersebut banyak terbentuk surat obligasi, sedangkan yang berbentuk uang tunai sedikit. Pada waktu harga surat obligasi mahal adalah sebaliknya para spekulan banyak menjual surat obligasi. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan keuntungan yang kana digunakan untuk memenuhi kebutuhan mereka.

PEMBAHASAN

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut Undang-undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.


Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Industri ini menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan.


Jenis dan Tugas Pokok Bank


Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Dalam menjalankan fungsinya, bank harus memperhatikan hal-hal berikut.


a. Rentabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan.

b. Likuiditas, yaitu kemampuan bank untuk melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo.

c. Solvabilitas, yaitu kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya saat bank tersebut bubar (dilikuidasi).


Dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 jenis bank diklasifikasikan menjadi dua kelompok, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


a. Bank Umum

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberi jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha bank umum antara lain:


1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan atau bentuklainnya yang dipersamakan dengan itu;
2) memberikan kredit;

3) menerbitkan surat pengakuan utang;

4) membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya;

5) kegiatan-kegiatan lain yang lazim dilakukan bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Kegiatan usaha yang tidak boleh dilakukan oleh bank umum antara lain:
1) melakukan penyertaan modal, kecuali dalam hal tertentu seperti yang diatur dalam undang-undang;
2) melakukan usaha perasuransian;

3) melakukan usaha lain seperti yang diatur dalam undang-undang

b. Bank Perkreditan Rakyat


Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jadi, BPR merupakan bank yang menerima simpanan dalam bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu.
Kegiatan-kegiatan usaha yang boleh dilakukan oleh BPR menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, yaitu:

1) menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan;

2) memberikan kredit;

3) menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil;
4) menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito, dan atau tabungan pada bank lain.

Kegiatan usaha yang tidak diperkenankan dilakukan oleh BPR, di antaranya:
1) menerima simpanan dalam bentuk giro;

2) melakukan penyertaan modal;.

3) melakukan usaha perasuransian;


4) melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha tersebut di atas.



c. Bank Sentral

Fungsi utama Bank Sentral suatu negara, yaitu mengatur jumlah uang yang beredar dalam perekonomian. Namun dalam praktiknya, Bank Sentral menjalankan banyak fungsi mulai dari penanganan penyelesaian giro sampai pada pemberian izin, pembinaan, dan pengawasan perbankan. Bank Sentral dapat didefinisikan sebagai sebuah badan keuangan (yang umumnya dimiliki pemerintah) yang diserahi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kestabilan badan-badan keuangan, serta untuk menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut dapat menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang tinggi dan stabil.


Tidak semua Bank Sentral yang ada sekarang ini dari sejak didirikannya sudah menjadi Bank Sentral. Misalnya di Amerika Serikat Bank Sentralnya dinamakan Federal Reserve System, badan tersebut didirikan pada 1913. Adapun Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia yang didirikan pada tahun 1953 dengan mengubah status De Javasche Bank N.V. (yang dinasionalisasi di tahun 1951) menjadi Bank Sentral Indonesia. Tujuan Bank Indonesia, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Adapun untuk mencapai tujuan tersebut, Bank Indonesia memiliki tugas, antara lain:


1) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter;

2) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran;

3) mengatur dan mengawasi bank.


Dimana :

I1 <>

I1 <>

I2 > I3

Keterangan :

I1 adalah suku bunga yang diberikan perbankan kepada nasabah sebagai imbalan atas dana yang telah dipercayakan kepada pihak perbankan.

I2 adalah dana yang dikenakan bank kepada pihak minus sebagai imbalan karena, telah meminjamkan uang kepada pihak minus.

I3 adalah dana yang berlaku didalam masyarakat, apabila peminjaman uang terjadi secara langsung. artinya dari pihak surplus A langsung ke pihak minus B, maka suku bunga yang berlaku adalah sebesar 6%.

Pada gambar diatas Bank sebagai lembaga keuangan juga berfungsi sebagai Financial Intermediary yaitu membantu menyalurkan dana dari pemilik dana ke peminjam yang tak dikenal oleh pemilik dana dengan biaya transaksi dan biaya informasi yang relative lebih rendah dibandingkan apabila peminjam harus mencari dan melakukan transaksi langsung. sehingga bank menarik nasabah dari pihak surplus dengan membrerikan bunga sebesar 6% p.a. dari dana yang telah dipercayakan kepada perbankan. Pihak perbankan tidak memberikan imbalan kepada pihak surplus dari modal perusahaan melainkan dari pihak minus yang membutuhkan dana dimana bunga yang diberikan perbankan kepada pihak minus sebesar 7% p.a. sedangkan dana yang berlaku apabila pihak minus kepada masyarakat (BEI) adalah sebesar 6% p.a. Lebih rendah jika dibandingkan dengan bunga yang diberikan oleh perbankan, hal ini terjadi karena selisih dari bunga tersebut merupakan salah satu pendapatan perbankan.

Sebagai perantara keuangan bank akan memeperoleh keuntunan dari selisih bunga yang diberikan kepada penyimpan (i1) dengan bunga yang diterima dari peminjam (i2) atau dapat digambarakan dengan I1-I2 = Spread based. Jenis keuntungan ini diperoleh dari bank jenis konvensional. Sedangkan jenis bank syariah (muamalah) tidak dikenal istilah bunga, karena bank syariah mengharamkan bunga. Dalam bank syariah keuntungan ytang diperoleh dikenal istilah bagi hasil atau profit sharing.

Disamping keuntungan yang diperoleh dari spread based, bank juga memeperoleh keuntungan dari kegiatan jasa-jasa bank lainnya, jasa-jasa bank lainnya yang diberikan oleh bank dipungut biaya yang besarnya tergantung dari jenis jasa bank yang digunakan. Biaya yang dipungut meliputi biaya kirim, biaya tagih, biaya administrasi, biaya provisi dan komisi, biaya iuran, biaya sewa dan biaya-biaya lainnya. Keuntungan dari pungutan biaya ini dikenal dengan nama istilah fee based.

Selain dari sektor perbankan dapat mendapatkan dana dari pihak ke-3, tetapi didalam pihak ke-3 kita memerlukan suatu lembaga sebagai wadah untuk bertemu atau yang biasa disebut sebagai BEI. BEI atau pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutam dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkautan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek. Yang ditawarkan oleh bursa efek tidak sama dengan yang ditawarkan oleh bank. Instrument yang ditawarkan oleh pasar modal terdiri dari :

a. Saham

Saham adalah tanda penyertaan modal pada suatu perseroaan terbatas (PT).

Manfaat yang diperoleh dari pemilikan saham adalah sebagai berikut :

· Deviden : bagian dari keuntungan yang dibagikan kepada pemilik saham.

· Capital gain : keuntungan yang diperoleh dari selisih positif harga beli dan harga jual saham. Contoh pada saat tanggal 23 februari budi membeli saham pada PT. Indo di bursa efek sebesar Rp. 10.000/lot. Lalu, pada tanggal 23 februari karena Budi mengetahui bahwa harga saham PT. Indo naik yaitu sebesar Rp. 15.000/lot. Sehingga budi mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 5.000/lot.

· Manfaat nonfinansial : yaitu mempunyai hak suara dalam aktivitas perusahaan.

b. Obligasi

Obligasi adalah surat pengakuan hutang suatu perusahaan yang akan dibayar pada waktu jatuh tempo sebesar nilai nominalnya. Penghasiln yang diperoleh dari obligasi berupa tingkat bunga yang akan dibayarkan oleh perusahaan penerbit obligasi tersebut pada saat jatuh tempo. Didalam instrument obligasi terdapat 3 jenis nilai yang melekat yaitu :

· Face Value atau nilai pari, menunjukkan besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan.

· Jatuh tempo, merupakan tanggal ditetapkannya emiten obligasi harus membayar kembali uang yang telah dikeluarkan investor pada saat membeli obligasi. Jumlah uang yang harus dibayar sama besarnya dengan nilai pari obligasi. Tanggal jatuh tempo tersebut tercantum dalam sertifikat obligasi.

· Bunga atau kupon, merupakan pendapatan (yield) yang diperoleh pemegang obligasi, yang mana periode waktu pembayarannya dapat berbeda-beda misalnya ada yang membayar sekali dalam tiga bulan, enam bulan sekali dalam setahun.

Sebagai lembaga financial intermediary bank harus dalam berhati-hati dalam memberikan kredit kepada para nasabah, hal ini disebabkan karena moral hazard manusia untuk berbuat jahat. Terkadang manusi lebih suka dengan sesuatu tanpa di imbangi dengan pengorbanan untuk mendapatkannya. Selain itu, faktor-faktor lain yang harus diperhatikan seperti kematian, failed dan hal-hal lain yang diderita oleh kreditor sehingga dapat menyebabkan mereka tak mampu membayar terkadang tak terelakkan lagi. Oleh karena itu diperlukan jasa asuransi dalam menanggung kerugian akibat ketidak pastian yang didierita oleh bank.

Seperti halnya bisnis pada sektor perbankan, maka bisnis asuransi juga memiliki risiko terjadinya kerugian. Dalam upaya untuk mengatasi risiko ini perusahaan dapat melakukan berbagai alternative, yaitu dengan cara menanggung sendiri risiko, mengurangi risiko, memperkecil risiko atau mengalihkan risiko melalui asuransi. Jadi, perusahaan tersebut dapat mengalihkan sebagian atau seluruh resiko yang dihadapi kepada perusahaan asuransi. Oleh karena itu, perusahaan asuransi juga memerlukan kebijakan dalam mengelola risiko atas pertanggungan-pertanggungan yang diterimanya. Cara yang ditempuh untuk mengelola risiko yang timbul dari perjanjian pertanggungan asuransi adalah dengan menghindari resiko (risk avoidance), menahan risiko (risk retention), mengurangi risiko (risk reduction), memindahkan risiko (risk transfer), dan membagi risiko (risk sharing). Pada umumnya, perusahaan asuransi dalam mengelola menggunakan cara Risk sharing, yaitu dengan reasuransi atau mempertanggungkan kembali resiko yang tidak mungkin mereka tanggung sendiri kepada reasuradur (penanggung ulang). Jaminan atau perlindungan reasuransi sangat diperlukan karena berbagai macam alasan. Salah satu alasan yang terpenting adalah faktor keamanan (security).

Adapun manfaat dari Reasuransi pada perusahaan asuransi adalah :

a. Meningkatkan kapasitas akseptasi.

Dengan melakukan kerja sama reasuransi, penanggung akan dapat meningkatkan akseptasi sehingga penutupan asuransi tersebut dapat memperbesar jumlah nilaipertanggungan melampaui batas kemampuan keuangannya. Peusahaan asuransi dan reasuradur menurut ketentuan harus memiliki retensi sendiri (own retention) untuk setiap risiko yang menjadi tanggungan sendiri tanpa dukungan reasuransi. Adapun besarnya retensi sendiri maksimum 10% dari modal sendiri. Besarnya retensi sendiri biasanya jauh lebih kecil disbanding jumlah klaim yang harus ditanggung untuk setiap penutupan asuransi.

b. Malakukan penyebaran risiko

Penyebaran asuransi pada prinsipnya bertujuan agar perusahaan asuransi tidak menanggung risiko secara keseluruhan. Risiko-risiko yang diterima oleh penanggung tidak ditahan sendiri, tetapi disebar ke beberapa reasuradur.

c. Meningkatkan stabilitas keuangan

Kalaim yang sering terjadi tanpa didukung oleh preteksi reasuransi dapat mempengaruhi stabilitas keungan perusahaan asuransi dan kemungkinan menyebabkan kegiatan usaha akan terganggu.

Apabila dalam pertanggungan yang diberikan suatu perusahaan reasuransi kepada perusahaan asuransi lain, maka hal ini disebut sebagai retrosesi (retrocession). Dalam hal ini, reasuransi objeknya adalah perusahaan asuransi namun retrosesi yang dijadikan obvjek baik yang dijadikan yang asuransi maupun perusahaan adalah perusahaan reasuransi.

Makanisme pertanggungan antara pihak penangggung dengan yang tertanggung adalah bersifat langsung dimana pihak asuransi dapat langsung bertanggung jawab kepada pihak Bank apabila ada kerugian yang dialami oleh bank sesuai dengan perjanjian yang dipertanggungkan, dan pihak tertanggung tidak mempunyai tanggung jawab terhadap perusahaan reasuransi. Sedangkan perusahaan asuransi, reasuransi dan retrosesi dapat mempunyai hubungan yang bersifat timbale balik. Dimana pihak yang satu dapat memberikan tanggung jawab kepada pihak asuransi yang asuransi yang lainnya, dengan perjanjian dimana terdapat premi yang harus dibayar oleh pihak tertanggung.

Berikut adalah skema pertanggungan dari dana asuransi yang dilakukan oleh perbankan :




Apabila ada nasabah suatu bank datang meminjam uang dalam rangka ekspansi perusahaan dengan meminjam uang sebanyak Rp. 10.000.000, lalu pihak bank menyetujui peminjaman tersebut dengan syarat bunga yang dibayarkan setiap bulan adalah sebesar 7% p.a.. pihak kreditor menyetujui sehingga terjadi kontrak kerja sama kedua belah pihak dalam peminjaman uang tersebut. Pihak bank tidak mau mengambil resiko ketidakpastian yang akan terjadi sehingga, mengalihkannya kepada pihak “Asuransi XYZ” dengan membayar premi setiap bulan kepada perusahaan “Asuransi XYZ”. Tetapi, “Asuransi XYZ” tidak dapat menyanggupi pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000 sehingga dia mengalihkan kepada perusahaan Asuransi yang lain yaitu “Asuransi KLM” gejala ini yang disebut sebagai reasuransi. Tetapi, Perusahaan “Asuransi KLM” tidak dapat menyanggupi pertanggungan yang cukup besar yaitu sebesar RP. 7.500.000 sehingga dia mencari bantuan dengan bekerja sama dengan perusahaan asuransi luar negeri yaitu perusahaan “Asuransi DEF” kejadian ini disebut sebagai retrosesi. Sehingga perusahaan “Asuransi KLM” hanya mampu membiayai sebesar Rp. 3.000.000 dari pertanggungan sebesar Rp. 10.000.000. lalu, perusahaan “Asuransi DEF” menyetujui untuk mempertanggungkan dana yang dipinjam sebesar Rp. 4.500.000.

Dari mana asal dana “Asuransi DEF?”

Dana Asuransi berasal dari pasar Modal, dimana Asuransi DEF menjual modal kepada masyarakat apabila ada yang harus pertanggungan melalui pendirian PT. ZKY, PT. ZKY merupakan anak dari perusahaan “Asuransi DEF”. Dimana tugas dari perusahaan PT. ZKY adalah membeli dana pada saat dana murah dan menjualnya kembali pada saat dana tersebut naik, informasi mengenai investasi tersebut didapatkan dari pialang “CLBK” yang biasa bermain di Bursa Efek.

Dana Bank yang diperoleh oleh kurang mencukupi untuk membiayai kebuthan modal yang semakin banyak sehingga, Bank mengajak kerja sama TD untuk menarik nasabah melalui inovasi dalam dunia perbankan. Karena TD kurang mutakhir di bidang teknologi akhirnya di mengajak kerja sama INFOP untuk bekerja sama dalam menarik nasabah melalui pembuatan kartu kredit. INFOP ini adalah milik PT. ZKY dimana sebagian saham INFOP telah dibeli oleh PT. ZKY melalui pemebritahuan CLBK di Bursa Efek.

Simpulan

Seperti halnya manusia pihak asuransi tidak dapat berdiri sendiri. Dimana, perusahaan asuransi didalam mempertanggungkan sebuah kewajiban membutuhkan bantuan dari pihak asuransi lain yang disebut sebagai reasuransi(dari satu perusahaan asuransi ke perusahaan asuransi yang lain) dan retrosesi (pertanggungan dari pihak reasuransi kepada pihak asuransi yang lain). Hal ini bertujuan untuk menimalkan kerugian, dan menjaga kestabilan perusahaan asuransi. Selain itu, dana yang didapat dari sebuah perusahaan asuransi tidak hanya berasal dari premi yang dibayarkan setiap bulan, melainkan sumber dana bagi asuransi berasal dari bursa efek dan investasi yaitu dengan pendirian perusahaan komersil. Dimana saham dari perusahaan tersebut akan di lepas di pasar modal untuk mendapatkan dana, dana inilah yang akan dijadkan sebagai uang penggantian.

Daftar Pustaka

· Sawitri, peni dan eko hartanto. 2007.Bank dan lembaga keuangan lain. Universitas Gunadarma, Jakarta.

· Nopirin. 1992. Ekonomi Moneter. Edisi ke-4. BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta.

· Simorangkir, O. P. 2004. Pengantar Lembaga keuangan bank dan Non bank. Ghalia, Bogor.

http://hesti88.wordpress.com/2010/05/28/makalah-bank-dan-lembaga-keuangan-2/http://gurumuda.com/bse/bank