Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Senin, 30 Agustus 2010

Inilah Pidato Bung Karno untuk Malaysia

Kalau kita lapar itu biasa

Kalau kita malu itu juga biasa

Namun kalau kita lapar atau malu itu karena Malaysia, kurang ajar!

Kerahkan pasukan ke Kalimantan hajar cecunguk Malayan itu!Pukul dan sikat jangan sampai tanah dan udara kita diinjak-injak oleh Malaysian keparat itu.

Doakan aku, aku kan berangkat ke medan juang sebagai patriot Bangsa, sebagai martir Bangsa dan sebagai peluru Bangsa yang tak mau diinjak-injak harga dirinya.

Serukan serukan ke seluruh pelosok negeri bahwa kita akan bersatu untuk melawan kehinaan ini kita akan membalas perlakuan ini dan kita tunjukkan bahwa kita masih memiliki gigi yang kuat dan kita juga masih memiliki martabat.

Yoo... ayoo... kita... Ganjang...Ganjang... Malaysia...Ganjang... Malaysia
Bulatkan tekad
Semangat kita badja
Peluru kita banjak
Njawa kita banjak
Bila perlu satoe-satoe!


Sabtu, 22 Mei 2010

Latar Belakang Otonomi Daerah

Sentralisasi pelayanan dan pembinaan kepada rakyat tidak mungkin dilakukan dari pusat saja. Oleh karena itu, wilayah Negara dibagi atas daerah besar dan daerah kecil. Untuk keperluan tersebut, diperlukan asas dalam mengelola daerah yang meliputi :

  1. Desentralisasi pelaayanan rakyat /public. Adpun filsafat yang dianut adalah: Pemerintah Daerah ada karena ada rakyat yang harus dilayani. Desentralisasi merupakan power sharing (otonomi formal dan otonomi material). Otonomi daerah bertujuan memudahkan pelayanan kepada rakyat. Oleh karena itu,outputnya hendaknya berupa pemenuhan bahan kebutuhan pokok rakyat-public goods-dan peraturan daerah-public regulation agar rakyat tertib dan adanya kepastian hukum. ,kebijakan desentralisasi mempunyai tujuan politis dan administrasi, tetapi tujuan utamanya adalah pealayanan kepada rakyat.
  2. Dekonsentrasi : diselenggarakan karena tidak semua tugas-tugas teknis pelayanan kepada rakyat dapat diselengarakan dengan baik oleh Pemerintah Daerah (kabupaten/kota). Dekonsentrasi terdiri atas fungsional (kanwil/kandep) dan terintregrasi (kepala wilayah).

Pada kenyataannya, otonomi daerah di Indonesia secara luas tidak/belum pernah terlaksana. Sejak masa penjajahan Belanda, Jepang, dan setelah kemerdekaan otonomi masih dalam bentuk dekonsentrasi.

Di samping system desentralisasi dan dekonsentrasi yang dipergunakan oleh system pemerintahan daerah, juga dikenal tugas bantuan yang dilakukan oelh pemerintah daerah untuk iktu melaksanakan tugas pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya.

Penyelenggaraan rumah tangga sendiri dilakukan atas dasar inisiatif dan kebijaksanaan sendiri, namun demikian tidak berarti, bahwa penyelenggaraannya terlepas sama sekali dari garis-garis yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah atasannya. Hubungan antara pemerintah pusat dan daerah tetap terpelihara dengan melakukan pengawasan untuk mecegah timbulnya perselisihan yang tidak dikehendaki.

Pengawasan preventif merupakan tindakan pencegahan agar tidak terjadi penyimpangan-penyimpangan terhadap penyelenggaraan urusan rumah tangga sendiri. Pengawasan ini dilakukan dengan memberikan pengesahan lebih dahulu oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah atasannya terhadap suatu peraturan sebelum peraturan itu dilaksanakan oleh pemerintah daerah.

SEJARAH OTONOMI DAERAH

  1. UU No.1 Tahun 1945
  2. UU No. 22 Tahun 1948
  3. UU NO.1 Tahun 1957
  4. UU NO.18 Tahun 1965
  5. UU No. 5 Tahun 1974
  6. UU No.22 Tahun 1999
  7. UU No.25 Tahun 1999
  8. UU NO.32 Tahun 2004

OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI

Istilah otonomi daerah dan desentralisasi dalam konteks bahasan system penyelenggaraan pemerintahan sering digunakan secara aduk.

  1. Desentralisasi pada dasarnya mempersoalkan pembagian kewenangan kepada organ-organ penyelenggara Negara, sedangakan otonomi menyangkut hak yang mengikuti pembagian wewenang tersebut.
  2. Otonomi dalam arti sempit dapat diartikan mandiri sedangkan dalam makna luas sebagai berdaya. Jadi otonomi daerah berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri.

VISI OTONOMI DAERAH

  1. Politik: Harus dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya Kepala Pemerintahan Daerah yang dipilh secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya penyelenggaraan pemerintahan yang responsife;
  2. Ekonomi: Terbukanya peluang bagi pemerintah di daerah mengembangkan kebijakan regional dan local untuk mengoptimalkan lpendayagunaan potensi;
  3. Sosial: Menciptkan kemampuan masyarakat untukmerespon dinamika kehidupan di sekitarnya.

KONSEP DASAR OTONOMI DAERAH

  1. Penyerahan sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah;
  2. Penguatan peran DPRD sebagai representasi rakyat local dalam pemilihan dan penetapan Kepala Daerah;
  3. Pembangunan tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur berkualitas tinggi dngan tingkat akseptabilitas yang tinggi pula;
  4. Peningkatan efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif;
  5. Peningkatan efisiensi administrasi keungan daerah;
  6. Pengaturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah;
  7. Pemberian keleluasaan kepala daerah dan optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat.

Kamis, 22 April 2010

MUI: Kriteria Cacat Moral Harus Jelas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan definisi moral yang diusulkan Menteri Dalam Negeri terkait ketentuan tidak cacat moral untuk calon pimpinan daerah yang dimasukkan dalam rencana revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua MUI NTB Syaiful Muslim mengatakan, perlu ada penjelasan mengenai devinisi cacat moral terutama bagi calon kepala daerah.

"Hingga saat ini belum ada yang berani merekomendasikan baik tidaknya moral seseorang terutama dalam tataran politik," ujarnya kepada VIVAnews, Jumat 23 April 2010.

Syaiful menjelaskan perlu adanya ketetapan definisi moral dan kriterianya mengingat masalah moral tersebut sangat erat kaitannya dengan kehidupan pribadi masing-masing individu. Artinya penilaian cacat moral dalam tataran hukum di Indonesia tidak hanya didefinisikan secara verbal sehingga tidak membingungkan masyarakat.

"Kita mendukung sepenuhnya rencana memasukkan syarat cacat moral itu, tapi harus jelas definisinya dan siapa yang merekomendasikannya, apakah cacat moral secara akhlak, pekerjaan atau apa," katanya.

Selain itu, definisi cacat moral yang dimaksud tersebut harus relevan sehingga tidak merugikan pihak tertentu apalagi berkaitan dengan masalah politik.

Selama ini lanjut Syaiful, penilaian cacat moral bagi politisi hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Belum ada pihak atau lembaga yang berani bertanggung jawab atas penilaian moral tersebut.

Sehingga dia berharap penilaian cacat moral terutama pezina harus dikaji semaksimal mungkin agar tidak menimbulkan permasalahan lain di masyarakat.

"Secara agama masalah moral itu bisa dinilai dengan jelas, tapi siapa yang mau bertanggung jawab.Selama ini kan hanya surat kaleng aja dan itupun termasuk fitnah karena belum jelas benar salahnya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan memasukkan syarat tidak memiliki cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan itu muncul setelah beberapa artis seperti Maria Eva dan Julia Perez dicalonkan sebagai bakal calon Kepala Daerah di Sidoarjo dan Pacitan.


Sumber : Vivanews.com


Selasa, 20 April 2010

Mengapa Kemiskinan di Indonesia Menjadi Masalah Berkelanjutan?

SEJAK awal kemerdekaan, bangsa Indonesia telah mempunyai perhatian besar terhadap terciptanya masyarakat yang adil dan makmur sebagaimana termuat dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar 1945. Program-program pembangunan yang dilaksanakan selama ini juga selalu memberikan perhatian besar terhadap upaya pengentasan kemiskinan karena pada dasarnya pembangunan yang dilakukan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Meskipun demikian, masalah kemiskinan sampai saat ini terus-menerus menjadi masalah yang berkepanjangan.

PADA umumnya, partai-partai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2004 juga mencantumkan program pengentasan kemiskinan sebagai program utama dalam platform mereka. Pada masa Orde Baru, walaupun mengalami pertumbuhan ekonomi cukup tinggi, yaitu rata-rata sebesar 7,5 persen selama tahun 1970-1996, penduduk miskin di Indonesia tetap tinggi.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Indonesia tahun 1996 masih sangat tinggi, yaitu sebesar 17,5 persen atau 34,5 juta orang. Hal ini bertolak belakang dengan pandangan banyak ekonom yang menyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi yang tinggi dapat meningkatkan pendapatan masyarakat dan pada akhirnya mengurangi penduduk miskin.

Perhatian pemerintah terhadap pengentasan kemiskinan pada pemerintahan reformasi terlihat lebih besar lagi setelah terjadinya krisis ekonomi pada pertengahan tahun 1997. Meskipun demikian, berdasarkan penghitungan BPS, persentase penduduk miskin di Indonesia sampai tahun 2003 masih tetap tinggi, sebesar 17,4 persen, dengan jumlah penduduk yang lebih besar, yaitu 37,4 juta orang.

Bahkan, berdasarkan angka Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) pada tahun 2001, persentase keluarga miskin (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) pada 2001 mencapai 52,07 persen, atau lebih dari separuh jumlah keluarga di Indonesia. Angka- angka ini mengindikasikan bahwa program-program penanggulangan kemiskinan selama ini belum berhasil mengatasi masalah kemiskinan di Indonesia.

Penyebab kegagalan

Pada dasarnya ada dua faktor penting yang dapat menyebabkan kegagalan program penanggulangan kemiskinan di Indonesia. Pertama, program- program penanggulangan kemiskinan selama ini cenderung berfokus pada upaya penyaluran bantuan sosial untuk orang miskin.Hal itu, antara lain, berupa beras untuk rakyat miskin dan program jaring pengaman sosial (JPS) untuk orang miskin. Upaya seperti ini akan sulit menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada karena sifat bantuan tidaklah untuk pemberdayaan, bahkan dapat menimbulkan ketergantungan.

Program-program bantuan yang berorientasi pada kedermawanan pemerintah ini justru dapat memperburuk moral dan perilaku masyarakat miskin. Program bantuan untuk orang miskin seharusnya lebih difokuskan untuk menumbuhkan budaya ekonomi produktif dan mampu membebaskan ketergantungan penduduk yang bersifat permanen. Di lain pihak, program-program bantuan sosial ini juga dapat menimbulkan korupsi dalam penyalurannya.

Alangkah lebih baik apabila dana-dana bantuan tersebut langsung digunakan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM), seperti dibebaskannya biaya sekolah, seperti sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP), serta dibebaskannya biaya- biaya pengobatan di pusat kesehatan masyarakat (puskesmas).

Faktor kedua yang dapat mengakibatkan gagalnya program penanggulangan kemiskinan adalah kurangnya pemahaman berbagai pihak tentang penyebab kemiskinan itu sendiri sehingga program-program pembangunan yang ada tidak didasarkan pada isu-isu kemiskinan, yang penyebabnya berbeda-beda secara lokal.

Sebagaimana diketahui, data dan informasi yang digunakan untuk program-program penanggulangan kemiskinan selama ini adalah data makro hasil Survei Sosial dan Ekonomi Nasional (Susenas) oleh BPS dan data mikro hasil pendaftaran keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN.

Kedua data ini pada dasarnya ditujukan untuk kepentingan perencanaan nasional yang sentralistik, dengan asumsi yang menekankan pada keseragaman dan fokus pada indikator dampak. Pada kenyataannya, data dan informasi seperti ini tidak akan dapat mencerminkan tingkat keragaman dan kompleksitas yang ada di Indonesia sebagai negara besar yang mencakup banyak wilayah yang sangat berbeda, baik dari segi ekologi, organisasi sosial, sifat budaya, maupun bentuk ekonomi yang berlaku secara lokal.

Bisa saja terjadi bahwa angka-angka kemiskinan tersebut tidak realistis untuk kepentingan lokal, dan bahkan bisa membingungkan pemimpin lokal (pemerintah kabupaten/kota). Sebagai contoh adalah kasus yang terjadi di Kabupaten Sumba Timur. Pemerintah Kabupaten Sumba Timur merasa kesulitan dalam menyalurkan beras untuk orang miskin karena adanya dua angka kemiskinan yang sangat berbeda antara BPS dan BKKBN pada waktu itu.

Di satu pihak angka kemiskinan Sumba Timur yang dihasilkan BPS pada tahun 1999 adalah 27 persen, sementara angka kemiskinan (keluarga prasejahtera dan sejahtera I) yang dihasilkan BKKBN pada tahun yang sama mencapai 84 persen. Kedua angka ini cukup menyulitkan pemerintah dalam menyalurkan bantuan-bantuan karena data yang digunakan untuk target sasaran rumah tangga adalah data BKKBN, sementara alokasi bantuan didasarkan pada angka BPS.

Secara konseptual, data makro yang dihitung BPS selama ini dengan pendekatan kebutuhan dasar (basic needs approach) pada dasarnya (walaupun belum sempurna) dapat digunakan untuk memantau perkembangan serta perbandingan penduduk miskin antardaerah. Namun, data makro tersebut mempunyai keterbatasan karena hanya bersifat indikator dampak yang dapat digunakan untuk target sasaran geografis, tetapi tidak dapat digunakan untuk target sasaran individu rumah tangga atau keluarga miskin. Untuk target sasaran rumah tangga miskin, diperlukan data mikro yang dapat menjelaskan penyebab kemiskinan secara lokal, bukan secara agregat seperti melalui model-model ekonometrik.

Untuk data mikro, beberapa lembaga pemerintah telah berusaha mengumpulkan data keluarga atau rumah tangga miskin secara lengkap, antara lain data keluarga prasejahtera dan sejahtera I oleh BKKBN dan data rumah tangga miskin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Meski demikian, indikator- indikator yang dihasilkan masih terbatas pada identifikasi rumah tangga. Di samping itu, indikator-indikator tersebut selain tidak bisa menjelaskan penyebab kemiskinan, juga masih bersifat sentralistik dan seragam-tidak dikembangkan dari kondisi akar rumput dan belum tentu mewakili keutuhan sistem sosial yang spesifik-lokal.

Strategi ke depan

Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.

Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.

Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.

Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.

Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.

Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.

Belum memadai

Ukuran-ukuran kemiskinan yang dirancang di pusat belum sepenuhnya memadai dalam upaya pengentasan kemiskinan secara operasional di daerah. Sebaliknya, informasi-informasi yang dihasilkan dari pusat tersebut dapat menjadikan kebijakan salah arah karena data tersebut tidak dapat mengidentifikasikan kemiskinan sebenarnya yang terjadi di tingkat daerah yang lebih kecil. Oleh karena itu, di samping data kemiskinan makro yang diperlukan dalam sistem statistik nasional, perlu juga diperoleh data kemiskinan (mikro) yang spesifik daerah. Namun, sistem statistik yang dikumpulkan secara lokal tersebut perlu diintegrasikan dengan sistem statistik nasional sehingga keterbandingan antarwilayah, khususnya keterbandingan antarkabupaten dan provinsi dapat tetap terjaga.

Dalam membangun suatu sistem pengelolaan informasi yang berguna untuk kebijakan pembangunan kesejahteraan daerah, perlu adanya komitmen dari pemerintah daerah dalam penyediaan dana secara berkelanjutan. Dengan adanya dana daerah untuk pengelolaan data dan informasi kemiskinan, pemerintah daerah diharapkan dapat mengurangi pemborosan dana dalam pembangunan sebagai akibat dari kebijakan yang salah arah, dan sebaliknya membantu mempercepat proses pembangunan melalui kebijakan dan program yang lebih tepat dalam pembangunan.

Keuntungan yang diperoleh dari ketersediaan data dan informasi statistik tersebut bahkan bisa jauh lebih besar dari biaya yang diperlukan untuk kegiatan-kegiatan pengumpulan data tersebut. Selain itu, perlu adanya koordinasi dan kerja sama antara pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholder), baik lokal maupun nasional atau internasional, agar penyaluran dana dan bantuan yang diberikan ke masyarakat miskin tepat sasaran dan tidak tumpang tindih.

Ketersediaan informasi tidak selalu akan membantu dalam pengambilan keputusan apabila pengambil keputusan tersebut kurang memahami makna atau arti dari informasi itu. Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya kemampuan teknis dari pemimpin daerah dalam hal penggunaan informasi untuk manajemen.

Sebagai wujud dari pemanfaatan informasi untuk proses pengambilan keputusan dalam kaitannya dengan pembangunan di daerah, diusulkan agar dilakukan pemberdayaan pemerintah daerah, instansi terkait, perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dalam pemanfaatan informasi untuk kebijakan program.

Kegiatan ini dimaksudkan agar para pengambil keputusan, baik pemerintah daerah, dinas-dinas pemerintahan terkait, perguruan tinggi, dan para LSM, dapat menggali informasi yang tepat serta menggunakannya secara tepat untuk membuat kebijakan dan melaksanakan program pembangunan yang sesuai.

Pemerintah daerah perlu membangun sistem pengelolaan informasi yang menghasilkan segala bentuk informasi untuk keperluan pembuatan kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan yang sesuai. Perlu pembentukan tim teknis yang dapat menyarankan dan melihat pengembangan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah. Pembentukan tim teknis ini diharapkan mencakup pemerintah daerah dan instansi terkait, pihak perguruan tinggi, dan peneliti lokal maupun nasional, agar secara kontinu dapat dikembangkan sistem pengelolaan informasi yang spesifik daerah.

Berkaitan dengan hal tersebut, perlu disadari bahwa walaupun kebutuhan sistem pengumpulan data yang didesain, diadministrasikan, dianalisis, dan didanai pusat masih penting dan perlu dipertahankan, sudah saatnya dikembangkan pula mekanisme pengumpulan data untuk kebutuhan komunitas dan kabupaten.

Mekanisme pengumpulan data ini harus berbiaya rendah, berkelanjutan, dapat dipercaya, dan mampu secara cepat merefleksikan keberagaman pola pertumbuhan ekonomi dan pergerakan sosial budaya di antara komunitas pedesaan dan kota, serta kompromi ekologi yang meningkat.

Hamonangan Ritonga Kepala Subdit pada Direktorat Analisis Statistik, Badan Pusat Statistik

Sumber: http://www.kompas.com/kompas-cetak/0402/10/ekonomi/847162.htm


Birokrasi Bobrok , Markus Pajak Merajalela

Terungkapnya makelar kasus (markus) pajak dengan tersangka Gayus Tambunan Rp 28 miliar menunjukkan jika seluruh birokrasi khususnya birokrasi perpajakan di negeri ini bobrok, rusak sehingga uang negara ratusan triliun rupiah yang harus diterima oleh negara lenyap ke kantong-kantong birokrat dan aparat yang tidak bertanggungjawab di daerah hingga ke pusat. "Jadi, model birokrasi di daerah harus profesional dan netral dengan menata birokrasi yang mendukung terciptanya ruang partisipasi publik, pemberdayaan dan peningkatan kreativitas masyarakat. Yaitu model birokrasi yang kompetitif di dalam dan antarbagiannya karena ada institusi pesaing (participant-autonomous-outsourcing), perlunya demokratisasi, membuat inisiatif dan peringatan dini untuk publik. Juga standar publik yang profesional dan transparan dalam hal biaya dan waktu. Pengangkatan berdasarkan keahlian, pengawasan kolektif, obyektif, kompetisi institusi dalam memberikan pelayanan publik dan netral secara politik," tandas pengamat politik ekonomi LIPI Siti Zuhro dalam dialog kenegaraan tentang pajak dan birokrasi di daerah bersama anggota DPD RI Jhon Piries, dan mantan anggota Pansus Skandal Century DPR RI Andi Rahmat di Gedung DPD/MPR RI Jakarta, Rabu (7/4/2010).

Karena itu birokrasi harus dilakukan secara internal maupun eksternal. Meliputi reorientasi kekuasaan yang prorakyat, berkomitmen, sumber daya manusia yang berkualitas dan payung hukum yang jelas, tegas dan mengikat. Sebaliknya faktor eksternal meliputi komitmen elit dan pengawasan DPR RI plus rakyat yang juga harus kuat. Khusus untuk daerah di era multi partai sekarang ini, birokrasi di daerah harus netral dari partai politik. Yaitu harus berpihak kepada kepentingan masyarakat dan melindungi ekonomi lokal. "Pemerintah daerah harus mengapresiasi pelaku dunia usaha dengan cara mendorong pengusaha untuk berkompetisi membangun daerahnya," ujar Siti Zuhro.

Yang pasti kalau pajak di daerah kata Jhon Piries, sebelum disetorkan ke pemerintah pusat dibagi-bagi dan dinikmati terlebih dahulu oleh jajaran gubernur, jajaran pemda, sekretaris daerah dan dirjen pajak sendiri. Fakta itu berlangsung puluhan tahun. "Rumah dan mobil mereka itu bagus, tapi rakyat di daerah tetap miskin. Karena itu kita berterima kasih pada mantan Kabareskrim Susno Duadji yang mengungkap markus pajak ini. Seharusnya itu tugas DPR. tapi, karena fungsi kontrol DPR dan penegakan hukum (law enforcement) tidak jalan, maka markus itu tumbuh merajalela di daerah," tutur anggota DPD RI asal Maluku itu.

Yang jelas kata Andi Rahmat dalam perpajakan itu berlapis-lapis. Dari penyelenggara dan pembayar pajak itu banyak lapis yang harus dilalui dalam birokrasi pajak. Gayus tugasnya hanya meneliti kelayakan wajib pajak. Tapi, yang berbahaya adalah dirjen, direktur pajak dan direktur keuangan Departemen Keuangan, karena mereka itulah yang mengucurkan keuangan negara. "Saya berharap BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) melakukan tigal hal penting terkait pajak ini. Yaitu audit kepatuhan terhadap aparatur pajak, melaporkan ke Departemen Keuangan jika ada kasus pajak dan mengefektifkan pengawasan perpajakan. Baik melalui peraturan perundang-undangan-regulasi maupun kontrol yang lain," kata politisi PKS ini.

sumber : seruu.com


Sabtu, 13 Maret 2010

Makelar kasus berkeliaran di KPK



Makelar kasus (Markus) menjadi cukup lazim dalam praktik hukum di Indonesia. Istilah ini hampir ada di seluruh lembaga penegak hukum di Indonesia. Tak terkecuali Markus juga menjamah di tubuh KPK. Kini, momentumnya membombardir Markus di KPK. Selain, tentunya di Kepolisian dan Kejaksaan.

Makelar kasus di tubuh polri dan kejaksaan jamak dimaklumi publik. Yang monumental dan terkuak ke publik yaitu Artalyta Suryani yang tertangkap basah menyuap Jaksa Urip Tri Gunawan sebesar US$ 660 ribu atau sekitar Rp 6 miliar yang diduga terkait kasus BLBI I.

Kini kisruh kasus Chandra-Bibit juga tak terlepas munculnya makelar kasus (Markus) yaitu Ari Muladi dan Edi Soemarsono dalam dugaan suap yang dilakukan Anggoro Widjojo terkait kasus korupsi PT Masaro Radiokom.

Pihak Chandra-Bibit membantah adanya suap, namun polisi kekekuh memiliki bukti kedua pimpinan KPK (non aktif) tersebut menerima suap. “Bagi kami berdua, yang terpenting adalah membuktikan kepada tim 8 bahwa saya dan Bibit tidak menyalahgunakan kewenangan sebagaimana dituduhkan juga tidak melakukan pemerasan,” ujar Chandra M Hamzah usai diperiksa Tim 8 di Gedung Wantimpres, Jakarta.

Namun di pihak lain, kepolisian memiliki kepercayaan tinggi bahwa Chandra-Bibit telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan pemerasan dalam kasus Djoko Tjandra dan Anggoro Widjojo.

Seperti pernyataan Kapolri Bambang Hendarso Danuri seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III yang menyebutkan Ari Muladi, perantara uang dari Anggodo Widjojo kepada pimpinan KPK, sebanyak enam kali menyambangi KPK. “Dia datang ke KPK sebanyak enam kali,” ujarnya. Kedatangan Ari ke KPK seperti menepis kesaksian Ari yang mengaku tidak mengenal pimpinan KPK.

Terkait dengan kesaksian Ari Muladi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP), yang mulanya disebutkan uang diberikan ke pimpinan KPK namun kemudian dikoreksi dan diberikan ke pengusaha asal Surabaya Yulianto, Kapolri juga membantahnya. “Dana mengalir langsung disampaikan dan tidak pernah ada pencabutan BAP. Dia (Ari) tetap menyebutkan X. Kami gunakan tes kebohongan, dari tes itu menyatakan bahwa keterangan yang pertamalah yang benar,” jelas Bambang.

Sebagaimana dimaklumi, pada awal penyelidikan kasus Chandra-Bibit, Ari Muladi mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada pimpinan KPK, termasuk Chandra dan Bibit. Pengakuan itu dituangkan dalam dokumen kronologis kasus Chandra-Bibit tertanggal 15 Juli lalu. Namun di di tengah penyidikan pada 26 Agustus Ari mencabut keterangan semula.

Terkait dengan kasus Chadra-Bibit ini, Tim 8 menemukan terdapat oknum KPK yang turut bermain dalam kasus ini. Oknum ini diduga kuat bermain dalam pembusukan di internal KPK. “Memang ada oknum-oknum yang berimplikasi pada terjadinya pembusukan. Baik dalam rumah KPK, Jaksa, dan Polri,” ujar anggota Tim 8, Komarudin Hidayat. Terkait dengan oknum KPK, Rektor UIN memberi petunjuk, oknum tersebut berada di bawah level pimpinan KPK.

Kisruh kasus Chandra-Bibit ini memang sepatutnya menjadi momentum bagi bangsa ini untuk membersihkan mafia hukum baik di kepolisian, kejaksaan maupun KPK. Karena, dalam beberapa hari terakhir konsentrasi publik tertuju pada Kejaksaan dan Kepolisian. Padahal, di tubuh KPK tak bisa dipungkiri patut diduga berpotensi terjadinya makelar kasus.

Sosok seperti Ari Muladi atau Edi Soemarsono bisa saja berprofesi sebagai makelar kasus di KPK yang memiliki akses ke petinggi KPK. Sulit untuk menalar, jika Ari Muladi hanya mengaku-ngaku sebagai orang dekat KPK, namun tak memiliki akses atau setidaknya kenalan dekat di KPK. Saatnya pimpinan KPK mereformasi internalnya. Jangan sampai KPK menerapkan pribahasa ‘Gajah di depan mata tak terlihat, semut di sebarang lautan terlihat’.

Sumber : rahim.student.umm.ac.id



Implementasi dan Tantangan Wawasan Nusantara

Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :


1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.


2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.

b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.

1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.

2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.

d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :

1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.

2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.

3. Penerapan Wawasan Nusantara

a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.

b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.

c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.

d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.

e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.

f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.

Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.

Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara. (dari berbagai sumber)