Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 31 Maret 2011

Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan.Perhitungan Bunga

Nama : Alfan Zidni

Kelas : 3ea10

Npm : 10208088



SITI JAKARTA KARMAN JAKARTA

Cek Tn.A 10 juta Cek Tn.2 12 juta

B/G Nn.B 15 juta B/G Ny.K 11 juta

Cek Nn.C 4 juta Cek Nn.L 13 juta

Kiriman untuk Tn.Joko 5 juta Kiriman untuk Tn.Tono 19 juta

Kiriman untuk Nn.Deti 5 juta Kiriman untuk Tn.Joki 16 juta

Nota kredit untuk PT.X 50 juta Nota kredit untuk PT.4 20 jua

TOLAK TOLAK

Cek Tn.A Cek Tn.2

Cek Tn.C B/G Ny.K

SITI JAKARTA KARMAN JAKARTA

-1O juta +10 juta

-15 juta +15 juta

-4 juta +4 juta

+5 juta -5 juta

+8 juta -8 juta

+50 juta -50 juta

+12 juta -12 juta

+11 juta -11 juta

+13 juta -13 juta

-14 juta +14 juta

-16 juta +16 juta

-20 juta +20 juta

+20 juta -20 juta

+11 juta -11 juta

RUMUS : % ί x HB x nominal

365

Tabungan akun Siti Jakarta , ί – 10 %

2/3 Setor tunai 10 juta

5/3 Pinbuk kredit dari Depok 15 juta

8/3 Pinbuk debet untuk giro 5 juta

12/3 Pinbuk kredit cek Tn.L ( karman ) 10 juta

18/3 Ambil tunai 7 juta

21/3 Kirim untuk tabungan Q di Siti Surabaya 5 juta

Rekapitulasi Saldo

2/3 10 juta Db.kas

Kre.Tab

5/3 25 juta Db.Deposito

Kre.Tabungan

8/3 20 juta Db.Tabungan

Kre.Giro

12/3 30 juta Db.R/K pada BI

Kre.Tabungan

18/3 23 juta Db.Tabungan

Kre.Kas

21/3 18 juta Db.Tabungan

Kre.RAK

31/3 18 juta Saldo akhir Atun ( bulan Maret )

Saldo awal ¼ = 18 juta + xxx

SALDO HARIAN

5/3 10% x ( 5 – 2 ) x 10 juta = xx

________

365

8/3 10 % x ( 8 – 5 ) x 25 juta = xx

_________

365

12/3 10 % x ( 12 – 8 ) x 20 juta = xx

_________

365

18/3 10 % x ( 18 – 12 ) x 30 juta = xx

__________

365

21/3 10 % x ( 21 – 18 ) x 23 juta = xx

_________

365


Rabu, 30 Maret 2011

Tulisan Softskill (Mata Kuliah Bahasa Indonesia) – PENGARUH PEMAKAIAN BAHASA GAUL DALAM PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA

PENGARUH PENGGUNAAN BAHASA GAUL TERHADAP PERKEMBANGAN BAHASA INDONESIA SEBAGAI IDENDITAS BANGSA


Seiring dengan perkembangan zaman ke zaman khususnya di Negara Indonesia semakin terlihat pengaruh yang diberikan oleh bahasa gaul terhadap bahasa Indonesia dalam penggunaan tata bahasanya. Penggunaan bahasa gaul oleh masyarakat luas menimbulkan dampak negatif terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa pada saat sekarang dan masa yang akan dating. Dewasa ini, masyarakat sudah banyak yang memakai bahasa gaul dan parahnya lagi generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul ini. Bahkan generasi muda inilah yang banyak memakai bahasa gaul daripada pemakaian bahasa Indonesia. Untuk menghindari pemakaian bahasa gaul yang sangat luas di masyrakat, seharusnya kita menanamkan kecintaan dalam diri generasi bangsa terhadap bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional. Dalam pergaulan internasional, bahasa Indonesia mewujudkan identitas bangsa Indonesia. Seiring dengan munculnya bahasa gaul dalam masyarakat, banyak sekali dampak atau pengaruh yang ditimbulkan oleh bahasa gaul terhadap perkembangan bahasa Indonesia sebagai identitas bangsa diantaranya sebagai berikut:


1. Eksistensi Bahasa Indonesia Terancam Terpinggirkan Oleh Bahasa Gaul Berbahasa sangat erat kaitannya dengan budaya sebuah generasi. Kalau generasi negeri ini kian tenggelam dalam pembususkan bahasa Indonesia yang lebih dalam, mungkin bahasa Indonesia akan semakin sempoyongan dalam memanggul bebannya sebagai bahasa nasional dan identitas bangsa. Dalam kondisi demikian, diperlukan pembinaan dan pemupukan sejak dini kepada generasi muda agar mereka tidak mengikuti pembusukan itu. Pengaruh arus globalisasi dalam identitas bangsa tercermin pada perilaku masyarakat yang mulai meninggalkan bahasa Indonesia dan terbiasa menggunakan bahasa gaul. Saat ini jelas di masyarakat sudah banyak adanya penggunaan bahasa gaul dan hal ini diperparah lagi dengan generasi muda Indonesia juga tidak terlepas dari pemakaian bahasa gaul. Bahkan, generasi muda inilah yang paling banyak menggunakan dan menciptakan bahasa gaul di masyarakat.


2. Menurunnya Derajat Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia masih sangat muda usianya dibandingkan dengan bahasa lainya, tidak mengherankan apabila dalam sejarah pertumbuhannya, perkembangan bahasa asing yang lebih maju. Seperti kita ketahui bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dewasa ini dikuasai oleh bangsa-bangsa barat. Merupakan hal yang wajar apabila bahasa mereka pula yang menyertai penyebaran ilmu pengetahuan tersebut ke seluruh dunia. Indonesia sebagai Negara yang baru berkembang tidak mustahil menerima pengaruh dari Negara asing. Kemudian masuklah ke dalam bahasa Indonesia istilah-istilah kata asing karena memang makna yang dimaksud oleh kata-kata asing tersebut belum ada dalam bahasa Indonesia. Sesuai sifatnya sebagai bahasa represif, sangat membuka kesempatan untuk itu. Melihat kondisi seperti ini, timbullah beberapa anggapan yang tidak baik. Bahasa Indonesia dianggap sebagai bahasa yang miskin, tidak mampu mendukung ilmu pengetahuan yang modern. Pada pihak lain muncul sikap mengagung-agungkan bahasa inggris dan bahasa asing lainnya. Dengan demikian timbul anggapan mampu berbahasa inggris atau bahasa asing merupakan ukuran derajat seseorang. Akhirnya motivasi untuk belajar menguasai bahasa asing lebih tinggi daripada belajar dan menguasai bahasa sendiri. Kenyataan adanya efek social yang lebih baik bagi orang yang mampu berbahasa asing daripada berbahasa Indonesia, hal ini lebih menururnkan lagi derajat bahasa Indonesia di mata orang awam.

Saat ini banyak sekali remaja yang menciptakan bahasa gaul, yaitu bahasa baku yang dipelesetkan, sehingga terkadang orang dewasa tidak memahami bahasa apa yang dikatakan oleh para remaja tersebut.

Contoh bahasa gaul yang sering dipakai adalah beud, yang berasal dari kata banget. Selain itu Uang, yang berasal dari kata yang. Lalu ada pula kata kakak yang dalam bahasa Inggris adalah sister, menjadi sista, dan brother menjadi 6no tha.

Masih banyak sekali bahasa gaul yang digunakan para remaja dalam percakapan sehari-hari. Penyebabnya adalah kurangnya kecintaan terhadap bahasa Indonesia baku. Namun, tidak semua remaja menggunakan bahasa gaul ini. Yang menggunakannya pada umumnya adalah remaja yang ingin dianggap beken atau tenar di kalangan teman-temannya. Mereka menganggap berbahasa gaul adalah keren, padahal di mata remaja lain gaya bahasa mereka adalah alay.

Alay adalah singkatan dari Anak Layangan, yaitu anak-anak yang dalam berbicara atau menuliskan kata-kata cenderung agak kampungan. Ciri-ciri alay antara lain

Menulis kata disingkat,


seperti "lagi apa?" menjadi "gi pha??"atau "bosen bangefjadi "bsen bgd nh "atau "bosen beud nh".

Memakai simbol tambahan "p@ k@bar L0e/?"atau "hha.. y nh.. lg bosen-" pada kalimat yang ditulisnya.

Menggunakan huruf z di belakang kata "mk bgtz." atau "gurunya malezin yh ".

Di atas adalah sebagian kecil dari ciri-ciri alay. Gaya bahasa ini tidak hanya mereka praktikkan dalam penulisan, namun juga dalam cara berbicara. Ketika mereka berbicara dengan bahasa gaul yang agak sedikit norak itu, terkadang bibir mereka monyong mengikuti kata-kata yang mereka ucapkan. Aksen huruf z pada akhir kata terdengar sangat jelas, sehingga membuat lawan bicara yang tidak memahaminya menjadi pusing.

Bahasa gaul yang digunakan anak remaja alay ini sudah menjalar ke mana-mana. Anak kecil pun mengetahui gaya bahasa ini. Sangat disayangkan sekali, anak kecil yang sebenarnya mampu menyerap banyak kata terpaksa menyerap kata-kata yang tidak baku dalam bahasa Indonesia. Dari sekian banyak bahasa di Indonesia, mengapa bahasa gaul ini yang lebih populer? Apakah karena bahasa Indonesia yang baik dan benar hanya digunakan di kelas saja?

Tugas Orang Tua dan Guru

Sebenarnya ini adalah

tugas bagi orang tua dan guru untuk memperhatikan perkembangan bahasa anak-anaknya. Karena berbahaya sekali jika anak-anak kecil menggunakan gaya bahasa gaul nan alay ini. Mereka bisa menuliskan dan mengucapkannya hingga remaja nanti, sehingga mereka tidak mengetahui yang manakah bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Bisa saja karena mereka terlalu sering menggunakan bahasa yang norak ini hanya karena ingin gaul dan tenar, lalu mereka mengucapkannya di depan guru, menuliskannya pada lembar jawaban ulangan esai, dan menggunakannya ketika berpidato.

Mengapa demikian?

Karena mereka sudah terbiasa dengan bahasa gaul alay ini, bisa saja mereka lupa dengan bahasa asli bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Penggunaan bahasa gaul nan norak ini banyak sekali digunakan dalam penulisan status Facebook. Di jejaring sosial ini, kita dapat menuliskan status yang menggambarkan keadaan kita. Nah, di sinilah yang menjadi ajang anak layanga=n menunjukkan keberadaannya. Contoh status Facebook anak layangan

Menulis dengan huruf besar dan kecil dalam satu kalimat, contoh SaYaSedAnG TiDAk AdA di RuMah SaaT iNi.

Menulis dengan diselingi angka di dalam kalimat, contoh 54Y4 S4Y4N9 S4m4

K4M03.

Menggunakan tanda baca yang tidak perlu di dalam kali-matnya, contoh

Aq...engga...tauuuu...mauuu..n ulizzz...appaaaaaa.......!?!?!

Menggunakan singkatan-singkatan yang berlebihan, contoh Aq gga da wqtu skrg wt ktmu qm, qm jja yg dtnk k t4 q.

Nah, itulah ciri-ciri anak layangan dalam statusnya di Facebook. Dari situlah bahasa gaul itu merambat ke penulisan dan pengucapan sehari-hari. Kenapa mereka seperti itu?

Alasannya adalah karena ingin mengambil perhatian orang lain, mereka mencari simpati agar diperhatikan de ngan cara yang demikian. Mereka tidak menyadari bahwa membaca tulisan seperti itu sangatlah memusingkan, membuat mata sakit, dan susah memahaminya. Lalu

bagaimana jika mereka menggunakan penulisan seperti itu dalam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah? Gurunya pasti tidak paham dan itu tidaklah sesuai dengan yang diajarkan di sekolah.

Manusia bisa karena terbiasa. Jika anak-anak remaja itu sudah terbiasa menulis dengan kata-kata yang salah maka selanjutnya akan salah. Hal ini dapat membuat penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar, tidak dipakai dan mati. Seharusnya remaja membudidayakan berbahasa yang baik, karena kalau bukan remaja, siapa lagi?

Namun, mungkin karena jam pelajaran bahasa Indonesia di sekolah kurang, bisa saja mereka menjadi malas berbahasa yang baik. Atau mereka menganggap guru mereka membosankan, jadi mereka merasa pelajaran bahasa Indonesia pun membosankan, dan mereka tidak peduli dengan tata cara bahasa yang baik dan benar.

Banyak cara untuk membuat remaja menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar, antara lain

Membiasakan remaja untuk membaca buku-buku penulis Indonesia.

Berbicara dengan bahasa yang baik kepada anak remaja.

Memperkenalkannya dengan karya sastra sastrawan Indonesia.

Mengajaknya sering-sering berlatih menulis dengan bahasa Indonesia yang baik.

"Rdak mengucapkan bahasa yang kasar kepada anak remaja ketika usianya masih kecil.

Oleh sebab itu, kita sebagai keluarga dan gurunya, semestinya mengawasi penggunaan bahasa pada anak. Jangan sampai mereka terbawa pengaruh yang buruk, yang membuat mereka menggunakan bahasa Indonesia yang buruk pula. Cintailah bahasa Indonesia, karena inilah salah satu kekayaan bangsa kita.

Daftar Pustaka :

http://bataviase.co.id/detailberita-10524806.html

http://edukasi.kompasiana.com/2010/11/02/pengruh-penggunaan-bahasa-gaul-terhadap-perkembangan-bahasa-indonesia/


Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan.-Syariah-

Nama : Alfan Zidni

Kelas : 3ea10

Npm : 10208088


Syariah merupakan hukum, yaitu hukum yang diterapkan dari, oleh, dan untuk islam. Syariat menjadi satu dalam Al Quran dan As Sunnah Rasulullah saw. Masa sebelum ada bank syariah kata syariah sudah dikenal dalam konteks bernegara di NKRI. Pada awal pembuatan UUD 1945 kata syariah menjadi salah satu kata dalam sila Pancasila yang berbunyi Sila 1. Ketuhanan Yang Maha Esa Dengan Menjalankan Syariat Islam Bagi Pemeluk - Pemeluknya. Kata syariah setelah kejadian itu kemudian artinya menjadi ibadah, yaitu sahadat, sholat, zakat, puasa dan haji. Kelima rukun islam itu kemudian dijalankan sebenar-benarnya sesuai syariah, sehingga yang tidak sesuai syariah batal.


Pada era reformasi kata syariah kembali dipentas bernegara baik dalam ibadah, politik, ekonomi, bahkan sampai dasar negara. Sehingga pada tahun 1999 M asas tunggal Pancasila dihapuskan, sehingga tidak ada lagi asas tunggal pancasila dalam berpolitik, ekonomi dan lain-lain. Orde sebelum reformasi perbankkan adalah konvensional semua yang memiliki bunga dan dihukumi sebagai riba. Riba dalam syariah dilarang karena menambahkan takaran atau terjadi ketidakadilan. Selain dalam bentuk bunga, riba juga dikenal dalam jual beli, seperti menaikkan timbangan, menambahkan uang kembalian, atau menambahkan uang yang diniatkan untuk mendapatkan keuntungan. Sehingga jajanan atau jualannya jadi ramai karena pengembaliannya dilebihkan atau timbangannya dilebihkan dari harga sesungguhnya.


MUI mengharamkan riba namun MUI bukan wakil pemerintah yang bisa menghentikan riba, sehingga bermunculan bank-bank syariah atas dorongan dari MUI. Dengan jalan mendirikan bank syariah ini ternyata mampu menjadi pioner terbebas dari kendala moneter dunia pada era 2000-an M. Sekarang hampir bank-bank konvensional mendidikan cabang atau merchandish bank syariah.


Campuran hitam dan putih ini menjadi abu-abu, bank di Indonesia hampir semuanya abu-abu. Karena mereka sudah saling bekerjasama antar bank. Bank konvensional dan bank Syariah mendirikan ATM bersama, membuat pelayanan bersama. Dalam perbankkan abu-abu ini tindak kriminal yang menggunakan uang dan disimpan diperbankkan menjadi tidak bisa diketahui. Peledakan JW Marriot dan Rich Carlton di Jakarta belum bisa diungkap, bank mana yang menjadi sumbernya? Dalam arti bank abu-abu ini tidak memiliki kekuatan dan keberanian untuk menolak nasabah yang berusaha haram, baik perseorangan ataupun perusahaan.


Jadi dalam keabu-abuan ini perbankkan Indonesia harus lebih berani untuk mengambil sikap ada dijalan haram atau halal, dengan proaktif menyebarkan informasi kepada masyarakat akan halal dan haram. Semoga pada saatnya nanti yang abu-abu akan menjadi putih karena seringnya disiram dengan air jernih Ramadhan 1430 H dan ramadhan-ramadhan selanjutnya. Siraman ramadhan dapat diartikan sebagai pencerahan sebulan yang sudah dilakukan beberapa awal tahun 2008 M. Pada saat bulan ramadhan Metro TV menyiarkan acara saur dengan tema bank syariah. Begitu seterusnya, pada setiap ramadhan. Sayangnya, usaha ini seperti halnya acara sinetron, diputar berulang-ulang menjadikan tidak menarik. Apalagi tidak ditindak lanjuti dengan sosialisasi offline, dengan sosialisasi perdusunan atau pedesaan yang kontinyu.


Usaha-usaha offline untuk menjelaskan perbankkan syariah yang putih, tidak abu-abu sangat dinantikan, meskipun tidak harus mengatakan sebagai bank syariah. Misalnya, semua persyaratan dan ketentuan sudah terpenuhi, semisal meninggalkan riba atau bunga bank. Maka bank tersebut tanpa mengatakan dan menambah nama syariah masyarakat sudah mengetahuinya. Model seperti ini yang kemudian dikenalkan, bahwa bank di Indonesia adalah syariah, bank adalah syariah, bank adalah tidak berbunga, bank adalah anti riba, bank adalah bagi hasil usaha dari investasi nasabah, bank adalah tempat pinjam-meminjamkan uang yang halal. Sehingga syariah itu akan berguna untuk semua segmen masyarakat tanpa embel-embel syariah dibelakangnya.

Sumber http://www.1usahahalal.blogspot.com


Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan.-Dana pihak ke 3-

Nama : Alfan Zidni

Kelas : 3ea10

Npm : 10208088

Dana pihak ketiga adalah dana yang diperoleh dari masyarakat, dalam arti masyarakat sebagai individu, perusahaan, pemerintah, rumah tangga, koperasi, yayasan, dan lain-lain baik dalam mata uang rupiah maupun dalam valuta asing. Pada sebagian besar atau setiap bank, dana masyarakat ini merupakan dana terbesar yang dimiliki. Hal ini sesuai dengan fungsi bank sebagai penghimpunan dana dari masyarakat.

Jenis-Jenis Dana Pihak Ketiga (DPK)

1. Giro

Giro adalah simpanan masyarakat baik dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang dalam transaksinya ( penarikan dan penyetoraan ) dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM, sarana bayar yang

lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.

2. Tabungan

Tabungan adalah simpanan pihak ketiga dalam bentuk rupiah maupun valuta asing pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu dari masing-masing bank penerbit

.

Simpanan Berjangka

a. Deposito Berjangk

Deposito berjangka adalah simpanan pihak ketiga dalam rupiah maupun valuta asing, yang diterbitkan atas nama nasabah kepada bank dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank yang bersangkutan. Simpanan berjangka termasuk deposit on call yang jangka waktunya relatif lebih singkat dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan Pemberitahuan sebelumnya

b. Sertifikat Deposito

Sertifikat deposito atau negotiable Certificate of Deposits yang sering disingkat dengan CD adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan, yang juga merupakan surat pengakuan hutang dari bank dan lebaga keuangan bukan bank yang dapat diperjual belikan dalam pasar uang

.

c. Deposit On Call

Deposito on call adalah simpanan atas nama ( atau pihak ketiga bukan bank ) dalam jumlah yang besar. Penarikannya hanya dapat dilakukan dengan pemberitahuan sebelumnya. Pemberitahuan nasabah kepada bank untuk penarikan tersebut dilakukan misalnya dalam jangka waktu sehari, tiga hari, seminggu, atau jangka waktu lainnya yang disepakati oleh nasabah dan bank yang bersangkutan.


Tugas Komp. Lembaga Keu. Perbankan.-jasa-jasa bank-

Nama : Alfan Zidni

Kelas : 3ea10

Npm : 10208088


KLIRING

Kliring adalah suatu cara penyelesaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.

Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit.

Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.


Kliring dibagi 2, yaitu:

1. Kliring Manual

2. Kliring Elektronik

Bank Peserta Kliring

Bank yang termasuk sebagai peserta kliring adalah bank umum yang berada dalam wilayah tertentu dan tidak dihentikan kepesertaannya dalam kliring oleh Bank Indonesia. Sebuah bank dapat dilarang untuk mengikuti kliring karena berbagai alasan. Jika salah satu peserta kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring, peserta tersebut wajib mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring sepuluh hari sebelumnya.


Alasan pengunduran diri:

- Kesulitan keuangan sehingga tidak dapat memenuhi syarat – syarat ikut kliring

- Masalah dalam kepenggurusan

Syarat yang harus dipenuhi oleh suatu kantor bank umum agar dapat menjadi peserta

kliring yaitu:


1. suatu kantor bank umum diwajibkan ikut serta dalam kliring, setelah mendapat persetujuan Bank Indonesia.

2. mempunyai izin usaha yang sah

3. keadaan administrasi dan keuangan memungkinkan.

4. simpanan masyarakat dalam bentuk giro dan kelonggaran tarik kredit yang diberikan oleh kantor tersebut telah mencapai sekurang – kurangnya 20% dari syarat modal disetor minimum bagi pendirian bank baru di wilayahnya.

5. menyetor jaminan kliring sebesar 50% rata – rata kewajiban 20 hari terakhir dikurangi 40% rata – rata tagihan 20 hari terakhir.

6. bank peserta menunjuk minimal orang wakil tetap pada lembaga kliring.


Mekanisme Kliring


Pertemuan kliring dilakukan dalam dua tahap yaitu:

a. Kliring Penyerahan

Kegiatan yang harus dilakukan:

1. Warkat dicap yang memuat sebutan “kliring” dan dicantumkan nomor

kode kelompok peserta.

2. Persetujuan penyelenggara dan peserta lain.

b. Kliring Retur

1. Setelah warkat dikembalikan kemudian dikelompokkan menurut peserta dan dicatat dalam daftar kliring retur lengkap dengan nilai nominalnya.

2. Penyelenggara selanjutnya menyusun neraca gabungan peserta.

3. Mencari pinjaman dari bank lain atau call money.


Kliring Elektronik

adalah kliring lokal dalam pelaksanaan perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring yang didasarkan pada data keuangan elektronik disertai penyampaian warkat

(surat berharga).

Tujuan diselenggarakannya elektronik ini adalah:

1. meningkatkan kualitas dan kapasitas layanan sistem pembayaran cepat, akurat, andal, aman, dan lancar.

2. meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan keamanan pelaksanaan dan pengawasan proses.

Mekanisme Kliring

a. Peserta, terdiri dari:

1. Peserta Langsung Aktif (PLA)

2. Peserta Langsung Pasif (PLP)

3. Peserta Tidak Langsung (PTL)

b. Fasilitas bagi Peserta, meliputi:

1. Informasi hasil kliring

2. Laporan hasil proses kliring

3. Rekaman data warkat yang diterima

4. Salinan warkat dan permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring

5. Investigasi selisih

6. Pengujian kualitas MICR code line

c. Proses

1. Siklus kliring nominal besar

2. Siklus kliring ritel

d. Settlement

Dasar perhitungan dalam kliring elektronik di bawah Rp 100 juta adalah Data Keuangan Elektronik (DKE). Perhitungan hasil kliring akan tercemin dalam Bilyet saldo Kliring yang dapat bersaldo kredit (menang) atau debet (kalah). Hasil ini dibukukan langsung ke rekening giro tiap bank di Bank Indonesia tanpa melihat kecukupan dana (net settlement).

e. Biaya

Bank Indonesia mengenakan biaya kepada para peserta kliring.


INKASO

Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat dari pihak ke tiga berupa penagihan sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.


WARKAT INKASO

a. Warkat inkaso tanpa lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang tidak dilampirkan dengan dokumen – dokumen apapun seperti cek, bilyet giro, wesel dan surat berharga

b. Warkat inkaso dengan lampiran

Yaitu warkat – warkat inkaso yang dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.


JENIS INKASO

a. Inkaso Keluar

Merupakan kegiatan untuk menagih suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang nasabah bank lain di kota lain.

b. Inkaso masuk

Merupakan kegiatan yang masuk atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk, bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.


TRANSFER

Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer. Baik transfer uang keluar atau masuk akan mengakibatkan adanya hubungan antar

cabang yang bersifat timbal balik, artinya bila satu cabang mendebet cabang lain mengkredit.


1. TRANSFER KELUAR

Salah satu jenis pengiriman uang yang dapat menyederhanakan lalu lintas pembayaran adalah dengan pengiriman uang keluar. Media untuk melakukan transfer ini adalah secara tertulis ataupun melalui kawat.

Pembatalan Transfer keluar :

Bila terjadi pembatalan transfer, haruslah diperhatikan bahwa pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan bila transfer keluar belum dibayarkan kepada si penerima uang dan untuk itu bank pemberi amanat harus memberi perintah berupa “stop payment” kepada cabang pembayaran. Pembayaran pembatalan ini baru dapat dilakukan oleh bank pemberi amanat kepada nasabah pemberi amanat hanya apabila telah diterima berita konfirmasi dari bank pembayar bahwa memang transfer dimaksud belum dibayarkan.


2. TRANSFER MASUK

Transfer masuk, dimana bank menerima amanat dari salah satu cabang untuk membayar sejumlah uang kepada seseorang beneficiary. Dalam hal ini bank pembayar akan membukukan hasil transfer kepada rekening nasabah beneficiary bila ia memiliki rekening di bank pembayar. Transfer masuk tidak dikenakan lagi komisi karena si nasabah pemberi amanat telah dibebankan sejumlah komisi pada saat memberikan amanat transfer.

Pembatalan Transfer Masuk :

Jika terjadi pembatalan, pertama – tama yang harus dilakukan adalah memeriksa apakah hasil transfer telah dibayarkan kepada beneficiary. Bila ternyata belum, akan diblokir dan dibatalkan untuk kemudian dikembalikan kepada cabang pemberi amanat melalui pemindahbukuan.


LETTER of CREDIT

Letter of Credit atau dalam bahasa Indonesia disebut Surat Kredit Berdokumen merupakan salah satu jasa yang ditawarkan bank dalam rangka pembelian barang, berupa penangguhan pembayaran pembelian oleh pembeli sejak LC dibuka sampai dengan jangka waktu tertentu sesuai perjanjian. Berdasarkan pengertian tersebut, tipe perjanjian yang dapat difasilitasi LC terbatas hanya pada perjanjian jual – beli, sedangkan fasilitas yang diberikan adalah berupa penangguhan pembayaran.

Jenis dan Manfaat Letter of Credit

Isi dari perjanjian LC mencakup banyak hal seperti jangka waktu, pembatalan, cara pembayaran dan lain – lain. Berdasarkan isi perjanjian tersebut, LC dapat dibedakan menjadi beberapa jenis:


1. Ruang Lingkup Transaksi

- LC Impor:adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi jual beli barang/jasa melewati batas – batas Negara.

- LC Dalam Negeri atau Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN):adalah LC yang digunakan untuk mengadakan transaksi di dalam wilayah suatu Negara.


2. Saat Penyelesaian

- Sight LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai dengan dokumen tiba.

- Usance LC:adalah LC yang penangguhan pembayarannya sampai wesel yang diterbitkan jatuh tempo (tidak lebih lama dari 180 hari).


3. Pembatalan

- Revocable LC:adalah LC yang dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berhak menerima pembayaran (beneficiary). LC jenis ini biasanya digunakan sebagai bekal awal sebelum negosiasi antara importir dan eksportir mencapai kesepakatan final.

- Irrevocable LC:adalah LC yand tidak dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh issuing bank setiap saat tanpa persetujuan beneficiary. Apabila suatu LC tidak secara eksplisit menyatakan ‘revocable’ atau ‘irrevocable’, maka LC tersebut dianggap sebagai irrevocable LC.


4. Pengalihan Hak

- Transferable LC:adalah LC yang diberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain. Pengalihan hak ini hanya dapat dilakukan satu kali.

- Untransferable LC:adalah LC yang tidak memberikan hak kepada beneficiary untuk mengalihkan sebagian atau seluruh hak penerimaan pembayaran kepada pihak lain.


5. Pihak advising bank

- General/Negotiating/Non-Restricted LC:adalah LC yang tidak menyebutkan dengan bank yang akan menjadi advising bank.

- Restricted/Straight LC:adalah LC yang menyebutkan dengan tegas bank yang menjadi advising bank.


6. Cara Pembayaran kepada Beneficiary

- Standby LC:adalah surat pernyataan dari pihak bank yang menyatakan bahwa apabila pihak yang dijamin (nasabah bank tersebut) cidera janji maka pihak bank akan menerbitkan Sight LC untuk kepentingan yang menerima jaminan yaitu beneficiary.

- Red-Clause LC:adalah LC yang memperkenankan penarikan sejumlah tertentu uang muka oleh beneficiary. LC ini diterbitkan biasanya hanya apabila issuing bank benar – benar percaya pada reputasi beneficiary.

- Clean LC:adalah LC yang pembayarannya kepada beneficiary dapat dilakukan hanya atas dasar kwitansi/wesel/cek tanpa harus menyerahkan dokumen pengiriman barang. Manfaat yang dapat diharapkan oleh bank dengan memberikan fasilitas Letter of Credit kepada nasabahnya antara lain adalah:

- Penerimaan biaya administrasi berupa provisi/komisi yang merupakan fee based income bagi bank.

- Pengendapan dana setoran yang merupakan dana murah bagi bank.

- Pemberian pelayanan kepada nasabahnya sehingga nasabah menjadi lebih loyal kepada bank.

Safe Deposito Box

Safe Deposit Box atau dikenal dengan istilah safe loket jasa pelayanan ini memberikan layanan penyewaan box atau kotak pengaman tempat menyimpan surat-surat berharga atau barang ­barang berharga milik nasabah. Biasanya surat-surat atau barang-barang berharga yang disimpan di dalam box tersebut aman dari pencurian dan kebakaran. Kepada nasabah penyewa box dikenakan biaya sewa yang besarnya tergantung dari ukuran box serta jangka waktu penyewaan.

J Barang-barang yang diizinkan untuk disimpan :

Ä Mata uang, barang logam mulia, barang berharga lainnya.

Ä Kertas berharga, dokumen-dokumen penting.

Ä Barang lain yang disetujui bank secara tertulis.

Jual Beli Uang Kertas Asing

J Valuta asing (foreign exchange) dipergunakan transaksi ekonomi internasional

J Bursa valuta asing (Foreign Ex- change Market) tempat terjadinya jual-beli/penukaran mata uang asing

J Convertible Currencies, mata uang yang dapat diperdagangkan pada pasar valas internasional (rupiah belum dianggap convertible)

J Hard Currency, mata uang yang sering dipergunakan dalam transaksi ekonomi & keuangan internasional, karena nilainya yang relatif stabil. Mata uang dimaksud antara lain U.S Dollar (USD), Yen Japan (JPY), Poundsterling Inggris (GBP), Uni Eropah (EURO), Australia Dollar (AUD) Hongkong Dollar (HKD), Singapore Dollar (SGD)

Jual beli valas pada prinsipnya boleh dengan syarat: (1) tidak untuk spekulasi, (2) ada kebutuhan transaksi atau berjaga-jaga (simpanan), (3) bila transaksi terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan dilakukan secara tunai, (4) bila mata uangnya berbeda maka dilaksanakan berdasarkan nilai tukar (kurs) yang berlaku dan dilakukan secara tunai.

Sedangkan jenis transaksi (jual beli) valas ada 4 macam, yaitu:

Pertama, spot, yaitu jual beli valas secara tunai berdasarkan kurs yang berlaku, walau penyerahannya tidak harus hari yang sama (paling lama dua hari). Dewan Syariah Nasional (DSN) menghalalkan transaksi ini. Dengan demikian tidak akan ada spekulasi. Ketika

akan melaksanakan haji atau umrah maka dibutuhkan uang riyal (Arab Saudi) sehingga harus melakukan jual beli mata uang (al sharf).

Kedua, forward, yaitu jual beli valas yang disepakati berdasarkan kurs hari ini untuk waktu yang akan datang. DSN melarang transaksi ini. Bagaimana bila kita butuh valas untuk waktu yang

akan datng, bolehkan kita memastikan untuk ketersediannya. Dalam hal ini dapat dilakukan forward agreement, yaitu perjanjian untuk menyediakan valas dimasa depan, tapi dengan kurs yang berlaku pada saat itu. Artinya, transaksinya dilakukan secara spot.

Ketiga, swap, yaitu jual beli valas secara spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forward. DSN melarang transaksi ini karena mengandung unsur

maisir (spekulasi). Keempat, option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak alam rangka membeli atau hak menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valas pada harga dan jangka waktu atau tanggal ahir tertentu. DSN melarang transaksi ini karena menganung unsur maisir (spekulasi).

Traveller Cheque (Cek Perjalanan/ turis)

Cek Wisata (Travellers Cheque) merupakan cek perjalanan yang biasa digunakan oleh turis atau wisatawan. Cek Wisata dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran diberbagai tempat pembelanjaan atau hiburan seperti hotel, supermarket. Cek Wisata juga bisa digunakan sebagai hadiah kepada para relasinya.


-Diterbitkan oleh bank-bank terkemuka di dunia

-Bank Devisa selaku Selling Agent dan’atau Paying Agent)

-Dalam mata uang yang kuat (hard Currency) seperti : US Dollar, Poundsterling, Yen, Euro

-Membayar biaya penginapan, restoran, belanja, tiket pesawat

-Dapat ditukar dengan uang tunai, disimpan dalam rekening giro, dapat diwariskan.


Spot Transaction

Transaction Spot (transaksi spot), yaitu jual beli mata uang dengan penyerahan dan pembayaran antar-bank yang akan diselesaikan pada dua hari kerja berikutnya. Misalnya kontrak jual beli suatu mata uang spot dilakukan atau ditutup pada tanggal 12 juni 2002, penyerahan dan penyelesaian kontrak tersebut dilakukan pada tanggal 14 juni 2002. Apabila tanggal 14 juni 2002 tersebut kebetulan hari libur atau hari sabtu, maka penyelesaiannya adalah pada hari kerja berikutnya. Tanggal penyelesaian transaksi seperti ini disebut value date. Penyerahan dana dalam transaksi spot pada dasarnya dapat dilakukan dalam beberapa cara berikut ini:


a. Value today, yaitu penyerahan dana dilakukan pada tanggal (hari) yang sama dengan tanggal (hari) diadakannya transaksi (kontrak).

b. Value tomorrow, yaitu penyerahan dana dilakukan pada hari kerja berikutnya atau hari keja setelah diadakannya kontrak.

c. Value spot, yaitu penyerahan dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.


Forward Transaction

Forward transaction (Trasaksi berjangka). Transaksi ini disebut juga dengan transaksi berjangka yang pada prinsipnya adalah transaksi sejumlah mata uang tertentu dengan sejumlah mata uang lainnya dengan penyerahan pada waktu yang akan datang. Kurs ditetapkan pada waktu kontrak dilakukan, tetapi pembayaran dan penyerahan baru baru dilakukan pada saat kontrak jatuh tempo.

Trasaksi forward ini biaisanya sering digunakan untuk tujuan hedging dan spekulasi. Hedging atau pemagaran resiko yaitu transaksi yang dilakukan semata-mata untuk menghindari resiko kerugian akibat terjadinya perubahan kurs.

Sumber : http://imamnugraha.wordpress.com/2010/03/16/jasa-jasa-bank/