Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Minggu, 27 Desember 2009

Baru 54.025 Koperasi termasuk Berkualitas

Sebanyak 54.025 koperasi yang tersebar di 33 provinsi di Indonesia dinyatakan sebagai koperasi berkualitas dari hasil pemeringkatan koperasi yang dilakukan oleh Kementerian Negara Koperasi dan UKM hingga akhir 2009.

"Sampai akhir 2009, dari hasil pengklasifikasian dan pemeringkatan kami, maka jumlah koperasi berkualitas di Indonesia sebanyak 54.025 unit," kata Deputi Menteri Negara Koperasi dan UKM Bidang Kelembagaan Untung Tri Basuki saat ditemui di Kantornya di Gedung Kementerian Negara
Koperasi dan UKM di Jakarta, Senin (16/11).

Ia mengatakan, jumlah koperasi berkualitas itu direkap mulai 2004 sampai dengan akhir 2009. Ukuran kualitas masing-masing koperasi juga bervariasi mulai dari peringkat A, B, C, dan D.
Berdasarkan laporan dari Dinas yang membidangi urusan koperasi di seluruh Indonesia sampai akhir 2009, jumlah koperasi di Indonesia sebanyak 166.155 unit dengan jumlah koperasi aktif 118.616 unit.

Pada 2009, pihaknya menargetkan mampu memeringkatkan 12.000 koperasi berkualitas. "Sampai saat ini, masih tersisa kurang lebih 1.200-an koperasi dari target 12.000 unit yang masih harus diperingkatkan," katanya. Jumlah tersebut rencananya akan direalisir sesegera mungkin sebagai salah satu program 100 hari kerja.

Ia menambahkan, anggaran yang tersedia pada 2009 untuk program itu adalah sebesar Rp10 miliar yang diperkirakan mampu untuk memeringkatkan sebanyak 12.000 unit koperasi. "Dengan pemeringkatan koperasi, kami jadi tahu mana koperasi berkualitas mana yang tidak. Kami harapkan hasilnya dapat digunakan untuk acuan bagi model pembinaan selanjutnya untuk koperasi-koperasi ini," katanya. (Ant/OL-04)

sumber : Media Indonesia

Jumat, 04 Desember 2009

KOPERASI INDONESIA: POTRET DAN TANTANGAN

I. Latar Belakang

1. Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dan negara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagai gerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh dan berkembang dalam suasana persaingan pasar. Bahkan dengan kekuatannya itu koperasi meraih posisi tawar dan kedudukan penting dalam konstelasi kebijakan ekonomi termasuk dalam perundingan internasional. Peraturan perundangan yang mengatur koperasi tumbuh kemudian sebagai tuntutan masyarakat koperasi dalam rangka melindungi dirinya.

2. Di negara berkembang koperasi dirasa perlu dihadirkan dalam kerangka membangun institusi yang dapat menjadi mitra negara dalam menggerakkan pembangunan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu kesadaran antara kesamaan dan kemuliaan tujuan negara dan gerakan koperasi dalam memperjuangkan peningkatan kesejahteraan masyarakat ditonjolkan di negara berkembang, baik oleh pemerintah kolonial maupun pemerintahan bangsa sendiri setelah kemerdekaan, berbagai peraturan perundangan yang mengatur koperasi dilahirkan dengan maksud mempercepat pengenalan koperasi dan memberikan arah bagi pengembangan koperasi serta dukungan/perlindungan yang diperlukan.

3. Pengalaman di tanah air kita lebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami di jaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikan kedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Dan atas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harus mengembangkan koperasi. Paling tidak dengan dasar yang kuat tersebut sejarah perkembangan koperasi di Indonesia telah mencatat tiga pola pengembangan koperasi. Secara khusus pemerintah memerankan fungsi �regulatory� dan �development� secara sekaligus (Shankar 2002). Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu : (i) Program pembangunan secara sektoral; (ii) Lembaga-lembaga pemerintah; dan (iii) Perusahaan baik milik negara maupun swasta. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.

4. Selama ini �koperasi� di*kem*bangkan dengan dukungan pemerintah dengan basis sektor-sektor primer yang memberikan lapangan kerja terbesar ba*gi penduduk Indonesia. KUD sebagai koperasi program yang didukung dengan program pem*bangunan untuk membangun KUD. Di sisi lain pemerintah memanfaatkan KUD untuk mendukung program pembangunan seperti yang se*lama PJP I, menjadi ciri yang menonjol dalam politik pem*bangunan koperasi. Bahkan koperasi secara eksplisit ditugasi melanjutkan program yang kurang berhasil ditangani langsung oleh pemerintah, seperti penyaluran kredit BIMAS menjadi KUT, pola pengadaan bea pemerintah, TRI dan lain-lain sampai pada penciptaan monopoli baru (cengkeh).

II. Potret Koperasi Indonesia

5. Sampai dengan bulan November 2001, jumlah koperasi di seluruh Indonesia tercatat sebanyak 103.000 unit lebih, dengan jumlah keanggota ada sebanyak 26.000.000 orang. Jumlah itu jika dibanding dengan jumlah koperasi per-Desember 1998 mengalami peningkatan sebanyak dua kali lipat. Jumlah koperasi aktif, juga mengalami perkembangan yang cukup menggembirakan. Jumlah koperasi aktif per-November 2001, sebanyak 96.180 unit (88,14 persen). Corak koperasi Indonesia adalah koperasi dengan skala sangat kecil.

6. Secara historis pengembangan koperasi di Indonesia yang telah digerakan melalui dukungan kuat program pemerintah yang telah dijalankan dalam waktu lama, dan tidak mudah ke luar dari kungkungan pengalaman ter*sebut. Jika semula ketergantungan terhadap captive market program menjadi sumber pertumbuhan, maka pergeseran ke arah peran swasta menjadi tantangan baru bagi lahirnya pesaing-pesaing usaha terutama KUD.

7. Jika melihat posisi koperasi pada hari ini sebenarnya masih cukup besar harapan kita kepada koperasi. Memasuki tahun 2000 posisi koperasi Indonesia pada dasarnya justru didominasi oleh koperasi kredit yang menguasai antara 55-60 persen dari keseluruhan aset koperasi dan dilihat dari populasi koperasi yang terkait dengan program pemerintah hanya sekitar 25% dari populasi koperasi atau sekitar 35% dari populasi koperasi aktif. Pada akhir-akhir ini posisi koperasi dalam pasar Perkreditan mikro menempati tempat kedua setelah BRI-unit desa dengan pangsa sekitar 31%. Dengan demikian walaupun program pemerintah cukup gencar dan menimbulkan distorsi pada pertumbuhan kemandirian koperasi, tetapi hanya menyentuh sebagian dari populasi koperasi yang ada. Sehingga pada dasarnya masih besar elemen untuk tumbuhnya kemandirian koperasi.

8. Mengenai jumlah koperasi yang meningkat dua kali lipat dalam waktu 3 tahun 1998 �2001, pada dasarnya tumbuh sebagai tanggapan terhadap dibukanya secara luas pendirian koperasi dengan pencabutan Inpres 4/1984 dan lahirnya Inpres 18/1998. Sehingga orang bebas mendirikan koperasi pada basis pengembangan dan pada saat ini sudah lebih dari 35 basis pengorganisasian koperasi. Kesulitannya pengorganisasian koperasi tidak lagi taat pada penjenisan koperasi sesuai prinsip dasar pendirian koperasi atau insentif terhadap koperasi. Keadaan ini menimbulkan kesulitan pada pengembangan aliansi bisnis maupun pengembangan usaha koperasi kearah penyatuan vertical maupun horizontal.

9. Struktur organisasi koperasi Indonesia mirip organisasi pemerintah/lembaga kemasyarakatan yang terstruktur dari primer sampai tingkat nasional. Hal ini telah menunjukkan kurang efektif nya peran organisasi sekunder dalam membantu koperasi primer. Tidak jarang menjadi instrumen eksploitasi sumberdaya dari daerah pengumpulan. Fenomena ini dimasa datang harus diubah karena adanya perubahan orientasi bisnis yang berkembang dengan globalisasi.


III. Kemanfaatan Koperasi

10. Secara teoritis sumber kekuatan koperasi sebagai badan usaha dalam konteks kehidupan perekonomian , dapat dilihat dari kemampuan untuk menciptakan kekuatan monopoli dengan derajat monopoli tertentu . Tetapi ini adalah kekuatan semu dan justru dapat menimbulkan kerugian bagi anggota masyarakat di luar koperasi. Sumber kekuatan lain adalah kemampuan memanfaatkan berbagai potensi external economies yang timbul di sekitar ke*giat*an ekonomi para anggotanya. Dan kehematan tersebut ha*nya dapat dinikmati secara bersama-sama, termasuk dalam hal menghindarkan diri dari adanya external diseconomies itu.

11. Kehematan-kehematan yang dapat menjadi sumber kekuatan ko*perasi memang tidak terbatas pada nilai ekonomis nya sema*ta. Kekuatan itu juga dapat bersumber dari faktor non-ekono*mis yang menjadi faktor berpengaruh secara tidak langsung ter*hadap kegiatan ekonomi anggota masyarakat dan badan usaha koperasi . Sehingga manfaat atau keuntungan koperasi pada dasarnya selalu ter*kait dengan dua jenis manfaat, yaitu yang nyata (tangible) dan yang tidak nyata (intangible). Kemanfaatan koperasi ini ju*ga selalu berkaitan dengan keuntungan yang bersifat eko*no*mi dan sosial. Karena koperasi selain memberikan keman*fa*atan ekonomi juga mempunyai perhatian dan kepedulian terhadap aspek so*sial seperti pendidikan, suasana sosial kemasyarakatan, ling*kungan hidup, dan lain-lain. Pembahasan ini difokuskan kepa*da manfaat yang mendasari digunakannya mekanisme koperasi .

12. Dalam hal ini koperasi mempunyai kekuatan yang lain kare*na koperasi dapat memberikan kemungkinan pengenalan teknologi baru melalui kehematan dengan mendapatkan infor*masi yang langsung dan tersedia bagi setiap anggota yang me*mer*lukannya. Kesemuanya itu dilihat dalam kerangka peran**an koperasi secara otonom bagi setiap individu anggotanya yang te*lah memutuskan menjadi anggota koperasi. Dengan de*mi*kian sepanjang koperasi dapat menghasilkan kemanfaatan ter*sebut bagi anggotanya maka akan mendorong orang untuk ber*koperasi karena dinilai bermanfaat.

13. Dalam konteks yang lebih besar koperasi dapat dilihat se*ba*gai wahana koreksi oleh masyarakat pelaku ekonomi, ba*ik produsen maupun konsumen, dalam memecahkan kega*gal*an pasar dan mengatasi inefisiensi karena ketidaksempur*na*an pasar. Secara teoritis koperasi akan tetap hadir jika terjadi ke*gagalan pasar. Jika pasar berkembang semakin kompetitif se*cara alamiah koperasi akan menghadapi persaingan dari da*lam. Karena segala insentif ekonomi yang selama ini didapat ti*dak lagi bisa dimanfaatkan. Sehingga sumber kekuatan untuk tetap mempertahankan hadirnya koperasi terletak pada ke*mam**puan untuk mewujudkan keuntungan tidak langsung atau intangible benefit yang disebutkan di muka.

14. Dalam kerangka yang lebih makro suatu perekonomian me*ru*pakan suatu bangunan yang terdiri dari berbagai pelaku yang dikenal dengan kelompok produsen dan kelompok kon*sumen. Di dalam suatu negara berkembang organisasi ekono*mi dari masing-masing pelaku tadi menjadi semakin kompleks. Ka*rena selain pemerintah dan swasta (perusahaan swasta) se*be*nar*nya masih ada dua kelompok lain yaitu koperasi dan sek*tor rumah tangga. Kelompok yang disebut terakhir, perlu men*dapatkan pencermatan tersendiri, karena mungkin ia dapat bera*da di dalam koperasi, atau menjadi suatu unit usaha sen*diri, atau merupakan pendukung usaha swasta yang ada. Inilah yang sebenarnya perlu kita lihat dalam kerangka yang lebih luas.

15. Secara konseptual dan empiris, mekanisme koperasi me*mang diperlukan dan tetap diperlukan oleh suatu perekonomi*an yang menganut sistem pasar. Besarnya peran tersebut akan sangat tergantung dari tingkat pendapatan masyarakat, tingkat pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta struktur pasar dari berbagai kegiatan ekonomi dan sumber daya alam dari sua*tu negara. Contoh klasik dari pentingnya kondisi pasar yang kompatibel dengan kehadiran koperasi adalah pengalaman koperasi susu dimana-mana di dunia ini selalu menjadi contoh sukses (kasus bilateral monopoli). Padahal sukses ini tidak selalu dapat diikuti oleh jenis kegiatan produksi pertanian lainnya. Koperasi sebagai mekanisme kerjasama ekono*mi juga tidak mengungkung dalam sistemnya sendiri yang ter*ba*tas pada sistem dan struktur koperasi, tetapi dalam inte*rak*si dapat meminjam mekanisme bisnis yang lazim dipakai oleh badan usaha non-koperasi. Termasuk dalam hal ini pem*ben*tukan usaha yang berbentuk non koperasi untuk memper*ta*hankan kemampuan pelayanan dan menegakkan mekanisme koperasi yang dimiliki.



IV. Posisi Koperasi dalam Perdagangan Bebas

16. Esensi perdagangan bebas yang sedang diciptakan oleh ba*nyak negara yang ingin lebih maju ekonominya adalah meng**hilangkan sebanyak mungkin hambatan perdagangan inter*nasional. Melihat arah tersebut maka untuk melihat dampak*nya terhadap perkembangan koperasi di tanah air dengan cara mengelompokkan koperasi ke dalam ketiga kelompok atas dasar jenis koperasi. Pengelompokan itu meliputi pembedaan atas dasar: (i) koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi, (ii) koperasi konsumen atau koperasi kon*sumsi, dan (iii) koperasi kredit dan jasa keuangan. Dengan cara ini akan lebih mudah mengenali keuntungan yang bakal timbul dari adanya perdagangan bebas para anggota koperasi dan anggota koperasinya sendiri.

17. Koperasi produsen terutama koperasi pertanian memang meru*pa*kan koperasi yang paling sangat terkena pengaruh per*dagangan bebas dan berbagai liberalisasi. Koperasi pertanian di seluruh belahan dunia ini me*mang selama ini menikmati proteksi dan berbagai bentuk sub*sidi serta dukungan pemerintah. Dengan diadakannya pengaturan mengenai subsidi, tarif, dan akses pasar, maka produksi barang yang dihasilkan oleh ang*gota koperasi tidak lagi dapat menikmati perlindungan seper*ti semula, dan harus dibuka untuk pasaran impor dari ne*gara lain yang lebih efisien.

18. Untuk koperasi-koperasi yang menangani komoditi sebagai pengganti impor atau ditutup dari persaingan impor jelas hal ini akan merupakan pukulan be*rat dan akan menurunkan perannya di dalam percaturan pa*sar kecuali ada rasionalisasi produksi. Sementara untuk koperasi yang menghasilkan barang pertanian untuk ekspor seperti minyak sawit, kopi, dan rempah serta produksi pertanian dan perikanan maupun peternakan lainnya, jelas perdagangan bebas merupakan peluang emas. Karena berbagai kebebasan tersebut berarti membuka peluang pasar yang baru. Dengan demikian akan memperluas pasar yang pada gilirannya akan merupakan peluang untuk pening*katan produksi dan usaha bagi koperasi yang bersangkutan. Dalam konteks ini koperasi yang menangani produksi per*tanian, yang selama ini mendapat kemudahan dan per*lin*dungan pemerintah melalui proteksi harga dan pasar akan meng*hadapi masa-masa sulit. Karena itu koperasi produksi ha*rus merubah strategi kegiatannya. Bahkan mungkin harus me*reorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi. Untuk koperasi produksi di luar pertanian memang cukup sulit untuk dilihat arah pengaruh dari liberalisasi perdagangan terha*dapnya. Karena segala sesuatunya akan sangat tergan*tung di posisi segmen mana kegiatan koperasi dibedakan dari para anggotanya. Industri kecil misalnya sebenarnya pada saat ini relatif berhadapan dengan pasar yang lebih terbuka. Artinya mereka terbiasa dengan persaingan dengan dunia luar untuk memenuhi pemintaan ekspor maupun berhadapan dengan ba*rang pengganti yang diimpor. Namun cara-cara koperasi juga dapat dikerjakan oleh perusahaan bukan koperasi.

19. Secara umum koperasi di dunia akan menikmati manfaat be*sar dari adanya perdagangan bebas, karena pada dasarnya per*dagangan bebas itu akan selalu membawa pada persaingan yang lebih baik dan membawa pada tingkat keseimbangan har*ga yang wajar serta efisien. Peniadaan hambatan per*da*gangan akan memperlancar arus perdagangan dan terbukanya pilih*an barang dari seluruh pelosok penjuru dunia secara be*bas. Dengan demikian konsumen akan menikmati kebebasan un*tuk memenuhi hasrat konsumsinya secara optimal . Meluas*nya konsumsi masyarakat dunia akan mendorong meluas dan mening*katnya usaha koperasi yang bergerak di bidang konsumsi. Selain itu dengan peniadaan hambatan perdagangan oleh pe*merintah melalui peniadaan non torif barier dan penurunan ta*rif akan menyerahkan mekanisme seleksi sepenuhnya kepada ma*syarakat. Koperasi sebenarnya menjadi wahana masyarakat un*tuk melindungi diri dari kemungkinan kerugian yang timbul aki*bat perdagangan bebas .

20. Kegiatan koperasi kredit, baik secara teoritis maupun em*pi*ris, terbukti mempunyai kemampuan untuk membangun seg*men*tasi pasar yang kuat sebagai akibat struktur pasar keuang*an yang sangat tidak sempurna, terutama jika menyangkut masa*lah informasi. Bagi koperasi kredit keterbukaan perda*gangan dan aliran modal yang keluar masuk akan meru*pakan kehadiran pesaing baru terhadap pasar keuangan, na*mun tetap tidak dapat menjangkau para anggota koperasi. Apa*bila koperasi kredit mempunyai jaringan yang luas dan me*nu*tup usahanya hanya untuk pelayanan anggota saja, maka seg*mentasi ini akan sulit untuk ditembus pesaing baru. Bagi koperasi-koperasi kredit di negara berkembang, ada*nya globalisasi ekonomi dunia akan merupakan peluang untuk menga*dakan kerjasama dengan koperasi kredit di negara maju dalam membangun sistem perkreditan melalui koperasi. Koperasi kredit atau simpan pinjam di masa mendatang akan menjadi pilar kekuatan sekitar koperasi yang perlu diikuti oleh dukungan lainnya seperti sistem pengawasan dan jaminan.



V. Koperasi Dalam Era Otonomi Daerah

21. Implementasi undang-undang otonomi daerah, akan mem*berikan dampak positif bagi koperasi dalam hal alokasi sum*ber daya alam dan pelayanan pembinaan lainnya. Namun kope*rasi akan semakin menghadapi masalah yang lebih intensif de*ngan pemerintah daerah dalam bentuk penempatan lokasi inves*tasi dan skala kegiatan koperasi . Karena azas efisiensi akan mendesak koperasi untuk membangun jaringan yang luas dan mungkin melampaui batas daerah otonom. Peranan advo*kasi oleh gerakan koperasi untuk memberikan orientasi kepa*da pemerintah di daerah semakin penting. Dengan demikian peranan pemerintah di tingkat propinsi yang diserahi tugas untuk pengembangan koperasi harus mampu menjalankan fung*si intermediasi semacam ini. Mungkin juga dalam hal lain yang berkaitan dengan pemanfaatan infrastruktur daerah yang semula menjadi kewenangan pusat.

22. Peranan pengembangan sistem lembaga keuangan koperasi di tingkat Kabupaten / Kota sebagai daerah otonomi menjadi sangat penting. Lembaga keuangan koperasi yang kokoh di daerah otonom akan dapat menjangkau lapisan bawah dari ekonomi rakyat. Disamping itu juga akan mampu berperan menahan arus keluar sumber keuangan daerah. Berbagai studi menunjukan bahwa lembaga keuangan yang berbasis daerah akan lebih mampu menahan arus kapital keluar.

23. Dukungan yang diperlukan bagi koperasi untuk mengha*dapi berbagai rasionalisasi adalah keberadaan lembaga jaminan kre*dit bagi koperasi dan usaha kecil di daerah. Dengan demi*kian kehadiran lembaga jaminan akan menjadi elemen terpenting untuk percepatan perkembangan koperasi di dae*rah. Lembaga jaminan kredit yang dapat dikembangkan Pemerintah Daerah akan dapat mendesentralisasi pengem*bangan ekonomi rakyat dan dalam jangka panjang akan me*num*buhkan kemandirian daerah untuk mengarahkan aliran uang di masing-masing daerah. Dalam jangka menengah kope*rasi juga perlu memikirkan asuransi bagi para penabung.

24. Potensi koperasi pada saat ini sudah mampu untuk memulai gerakan koperasi yang otonom, namun fokus bisnis koperasi harus diarahkan pada ciri universalitas kebutuhan yang tinggi seperti jasa keuangan, pelayanan infrastruktur serta pembelian bersama. Dengan otonomi selain peluang untuk memanfaatkan potensi setempat juga terdapat potensi benturan yang harus diselesaikan di tingkat daerah. Dalam hal ini konsolidasi potensi keuangan, pengem*bangan jaringan informasi serta pengembangan pusat inovasi dan teknologi merupakan kebutuhan pendukung untuk kuat*nya kehadiran koperasi. Pemerintah di daerah dapat mendo*rong pengem*bang*an lembaga penjamin kredit di daerah.


VI. Penutup

25. Pendekatan pengembangan koperasi sebagai instrumen pembangunan terbukti menimbulkan kelemahan dalam menjadikan dirinya sebagai koperasi yang memegang prinsip-prinsip koperasi dan sebagai badan usaha yang kompetitif. Reformasi kelembagaan koperasi menuju koperasi dengan jati dirinya akan menjadi agenda panjang.

26. Dalam kerangka otonomi daerah perlu penataan lembaga keuangan koperasi (koperasi simpan pinjam) untuk memperkokoh pembiayaan kegiatan ekonomi di lapisan terbawah dan menahan arus ke luar potensi sumberdaya lokal yang masih diperlukan. Pembenahan ini akan merupakan elemen penting dalam membangun sistem pembiayaan mikro di tanah air.

Oleh: Dr. Noer Soetrisno -- Deputi Bidang Pengkajian Sumberdaya UKM, Kantor Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia


Rabu, 16 September 2009

Jaga Ekonomi, Pemerintah Fokus ke Konsumsi dan Investasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Pada kuartal ketiga tahun 2009, pemerintah akan memfokuskan perhatiannya pada sektor konsumsi dan investasi untuk menjaga pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kehati-hatian di sisi konsumsi disebabkan peningkatan volume dan aktivitas konsumsi masyarakat, apalagi didukung oleh momen Lebaran yang bersifat seasonal. "Karena sudah tinggi juga dua kuartal berturut-turut," tutur Sri Mulyani seusai mengikuti paripurna DPR RI, Rabu (16/9).

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan sudah ada kemajuan di sisi investasi dalam kuartal kedua.

Pada kuartal ketiga, pemerintah akan mengupayakan pencapaian target 3-4 persen. Jika tercapai maka perbaikan kegiatan dan konsolidasi ekonomi nasional dapat terlihat.

"Kita harap konsumsi masyarakat tetap kuat dan tinggi. Investasi juga didukung suku bunga dan sentimen sensitif di pasar modal serta penurunan suku bunga," lanjut Sri Mulyani.

Sementara itu, Sri Mulyani mengatakan, sisi ekspor impor tidak terlalu bermasalah. Pemerintah sendiri belum berencana sama sekali untuk menetapkan penggunaan sisa lebih penggunaan anggaran (silpa). "Kita belum proyeksikan silpa hingga saat ini. Dilihat di kuartal terakhir," tandas Sri Mulyani.


Arti, Pengertian, Definisi, Fungsi dan Peranan Koperasi / Koprasi Indonesia dan Dunia - Ilmu Ekonomi Koperasi / Ekop

Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- Landasan Idiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada


Puasa dan Aktualisasi Ekonomi Syariah

Hakikat puasa adalah mengendalikan diri dan hawa nafsu dari segala yang membatalkan nilai pahala puasa. Dengan demikian, puasa juga secara substansial bermakna pengendalian diri dari perilaku tercela, seperti mubazzir (berlebih-lebihan) dalam konsumsi, membuka usaha hiburan maksiat (diskotik) dan segala sesuatu yang diharamkan seperti ghibah, berbohong, berkata keji, korupsi, menerima suap, main judi, termasuk makan riba (bunga bank).

Orang yang berpuasa secara benar pasti berusaha menghindari perbuatan-perbuatan haram tersebut, karena bila perbuatan itu dilakukan, puasanya tidak bernilai sama sekali. Inilah yang disabdakan Nabi Muhammad SAW, "Banyak orang yang puasa, tidak mendapatkan nilai apa-apa, kecuali rasa lapar dan dahaga saja."

Ruang lingkup ekonomi syariah sangat luas, seluas ruang lingkup ekonomi konvensional. Karena itu, ekonomi syariah tidak saja sebatas lembaga keuangan dan perbankan saja, tetapi juga tentang produksi,distribusi dan konsumsi juga tentang moneter, fiskal, manajemen, akuntansi dan sebagainya. Keseluruhan ekonomi syariah itu harus kita aktualisasikan dalam kehidupan keseharian sebagai pengamalan syariah Islam di bidang muamalah.

Saat ini, kita perlu melakukan evaluasi dan kritik terhadap perilaku kita saat ini dalam melaksanakan puasa. Cara pandang kita pun tentang Ramadhan perlu diluruskan. Fenomena yang terjadi selama Ramadhan adalah terjadinya pola kosumsi yang berlebihan, yaitu dengan membeli makanan, minuman, buah-buahan secara berlebihan yang harganya relatif lebih mahal dari hari-hari biasanya.


Puasa dan perilaku konsumen

Pertama-tama, ibadah puasa harus melahirkan setiap sikap hidup sederhana dan efisien dalam konsumsi. Sikap hidup sederhana, efisien dan tak berlebih-lebihan dalam bulan puasa, terlihat ajaran Nabi Muhammad SAW ketika berbuka puasa. Nabi mengajarkan bahwa makanan berbuka puasa cukup dengan seteguk air dan memakan sebutir kurma. Sikap dan perilaku itu saat ini hampir hilang dari kehidupan umat Islam, terutama di Indonesia.

Saat ini telah menjadi kebiasaan umat Islam memupuk makanan, minuman, buah-buahan, segala macam kue, bubur, kolak dan acara berbuka puasa yang menunjukkan sikap sidup israf dan tabzir. Perilaku ini jelas bertentangan dengan Sunnah Rasulullah dan syariah Islam.

Islam sangat anti terhadap sikap hidup berlebih-lebihan atau mubazzir, karena mubazzir adalah saudara setan. Islam mengajarkan sikap hidup sederhana dalam mengkonsumsi barang-barang dan makanan. Dalam al-Qur’an dengan tegas Allah berfirman, "Makan dan minumlah kamu, tetapi jangan berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."

Perilaku israf dan tabzir tidak saja bertentangan dengan syariah atau Sunnah Rasulullah, tetapi juga menunjukkan sikap hidup individualis dan egois, karena ketika kita menerapkan pola konsumsi israf (berlebihan), masih banyak saudara-saudara kita yang dilanda krisis ekonomi yang sangat menyedihkan. Padahal kalau kita bisa hemat, maka sisa uang itu bisa digunakan untuk infak atau sedekah kepada para fakir miskin yang memerlukan dana untuk hidup secara layak.

Belum lagi Ramadhan usai, sebagian sudah sibuk membeli pakaian baru, menyiapkan kue dan minuman untuk lebaran dan merencanakan rekreasi lebaran. Inilah perilaku konsumen muslimin yang harus diluruskan secara bertahap.