Pages

Subscribe:

Ads 468x60px

Kamis, 22 April 2010

MUI: Kriteria Cacat Moral Harus Jelas

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nusa Tenggara Barat (NTB) mempertanyakan definisi moral yang diusulkan Menteri Dalam Negeri terkait ketentuan tidak cacat moral untuk calon pimpinan daerah yang dimasukkan dalam rencana revisi Undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua MUI NTB Syaiful Muslim mengatakan, perlu ada penjelasan mengenai devinisi cacat moral terutama bagi calon kepala daerah.

"Hingga saat ini belum ada yang berani merekomendasikan baik tidaknya moral seseorang terutama dalam tataran politik," ujarnya kepada VIVAnews, Jumat 23 April 2010.

Syaiful menjelaskan perlu adanya ketetapan definisi moral dan kriterianya mengingat masalah moral tersebut sangat erat kaitannya dengan kehidupan pribadi masing-masing individu. Artinya penilaian cacat moral dalam tataran hukum di Indonesia tidak hanya didefinisikan secara verbal sehingga tidak membingungkan masyarakat.

"Kita mendukung sepenuhnya rencana memasukkan syarat cacat moral itu, tapi harus jelas definisinya dan siapa yang merekomendasikannya, apakah cacat moral secara akhlak, pekerjaan atau apa," katanya.

Selain itu, definisi cacat moral yang dimaksud tersebut harus relevan sehingga tidak merugikan pihak tertentu apalagi berkaitan dengan masalah politik.

Selama ini lanjut Syaiful, penilaian cacat moral bagi politisi hanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Belum ada pihak atau lembaga yang berani bertanggung jawab atas penilaian moral tersebut.

Sehingga dia berharap penilaian cacat moral terutama pezina harus dikaji semaksimal mungkin agar tidak menimbulkan permasalahan lain di masyarakat.

"Secara agama masalah moral itu bisa dinilai dengan jelas, tapi siapa yang mau bertanggung jawab.Selama ini kan hanya surat kaleng aja dan itupun termasuk fitnah karena belum jelas benar salahnya," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengusulkan memasukkan syarat tidak memiliki cacat moral bagi para calon kepala daerah dalam revisi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Usulan itu muncul setelah beberapa artis seperti Maria Eva dan Julia Perez dicalonkan sebagai bakal calon Kepala Daerah di Sidoarjo dan Pacitan.


Sumber : Vivanews.com


0 komentar:

Posting Komentar